Operasi Wirawaspada Digelar Serentak, Imigrasi Amankan 220 WNA Diduga Langgar Izin Tinggal

Operasi Wirawaspada Digelar Serentak, Imigrasi Amankan 220 WNA Diduga Langgar Izin Tinggal

Loading


Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan kedaulatan wilayah Indonesia melalui pelaksanaan Operasi Wirawaspada yang digelar serentak pada 10 hingga 12 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, sebanyak 220 Warga Negara Asing (WNA) diamankan karena diduga melakukan pelanggaran keimigrasian di sejumlah wilayah.

Operasi Wirawaspada dilakukan secara masif dengan total 2.298 kegiatan pengawasan keimigrasian di berbagai daerah. Pengawasan menyasar kawasan industri, pertambangan, hingga titik-titik perlintasan orang asing yang dinilai rawan terjadi pelanggaran izin tinggal.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyampaikan bahwa dari 220 WNA yang diamankan, mayoritas berasal dari Republik Rakyat Tiongkok sebanyak 114 orang. Selain itu, terdapat pula WNA asal Nigeria, India, Korea Selatan, dan Pakistan yang terjaring dalam operasi tersebut.

“Pelanggaran yang ditemukan didominasi oleh penyalahgunaan izin tinggal, disusul kasus overstay serta pelanggaran keimigrasian lainnya,” ujar Yuldi dalam keterangannya. Seluruh WNA yang diamankan saat ini menjalani pemeriksaan lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain Operasi Wirawaspada, Ditjen Imigrasi juga melaksanakan Operasi Bhumipura Sakti Wirawasti Pertambangan di sejumlah kawasan industri strategis. Salah satunya di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), dengan pengawasan ketat terhadap lebih dari 14 ribu WNA yang beraktivitas di wilayah tersebut.

Pengawasan keimigrasian di kawasan industri dilakukan melalui pelabuhan dan bandara khusus, dengan melibatkan instansi terkait seperti Bea Cukai dan Karantina. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh WNA yang keluar masuk wilayah industri memiliki dokumen dan izin tinggal yang sah.

Pengawasan serupa juga dilakukan di kawasan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP). Di lokasi ini, Ditjen Imigrasi mencatat puluhan kapal dengan ratusan kru asing yang melintas selama periode November hingga Desember 2025. Pihak Imigrasi memanggil tenant dan kontraktor terkait untuk klarifikasi apabila ditemukan dugaan pelanggaran.

Sementara itu, di wilayah Bangka Belitung, pengawasan difokuskan pada aktivitas Kapal Isap Pasir (KIP) di perairan Pantai Rambak. Ditemukan keterlibatan WNA, khususnya asal Thailand, sebagai Anak Buah Kapal (ABK) serta dugaan aktivitas orang asing yang tidak sesuai dengan izin tinggal dalam kegiatan produksi timah.

Menutup keterangannya, Yuldi Yusman menegaskan bahwa Ditjen Imigrasi tidak akan mentolerir pelanggaran keimigrasian. “Kami berkomitmen menjaga ketertiban dan kedaulatan negara. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas dan terukur sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *