Modus Baru Tipu HP Mengatasnamakan Silat, Tiga Pelaku Dibekuk Polisi di Nganjuk

Modus Baru Tipu HP Mengatasnamakan Silat, Tiga Pelaku Dibekuk Polisi di Nganjuk

Loading

Nganjuk – Unit Reskrim Polsek Pace bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus baru yang meresahkan masyarakat. Tiga pelaku berinisial AL (21), KJ (25), dan AR (24) ditangkap petugas di lokasi berbeda pada Rabu dini hari (16/7/2025), setelah dilaporkan telah menipu dan merampas ponsel korban di wilayah Pace, Kabupaten Nganjuk.

Kasus ini mencuat setelah seorang mahasiswa asal Kediri bernama Arya (18) melaporkan kejadian yang menimpanya pada 13 Juni 2025 lalu. Arya mengaku kehilangan dua unit ponsel miliknya dan temannya usai dihadang oleh dua orang tak dikenal di depan SPBU Desa Pacekulon, Kecamatan Pace. Modus para pelaku adalah dengan mengaku sebagai anggota perguruan silat dan mencari anggota lain, lalu mengintimidasi korban untuk menyerahkan ponselnya.

Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M. menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat jajarannya dalam mengungkap kasus tersebut. “Kejahatan penipuan yang disertai intimidasi di jalan raya seperti ini sangat meresahkan masyarakat. Kami pastikan bahwa para pelaku akan ditindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya dalam konferensi pers pada Kamis (17/7/2025).

Identitas ketiga pelaku telah diketahui. Mereka adalah AL alias Lucky Wijaya (21) dan KJ alias Pakek (25), keduanya warga Klumutan, Saradan, Kabupaten Madiun, serta AR alias Rika (24), warga Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri. Ketiganya kini mendekam di sel tahanan Polres Nganjuk guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Pace, AKP Pujo Santoso, S.H., menjelaskan bahwa para pelaku menghentikan korban yang sedang melintas menggunakan sepeda motor. “Mereka menanyai korban dengan nada keras, memaksa korban mengaku sebagai anggota salah satu perguruan silat. Saat korban membantah, para pelaku justru merampas dua unit HP milik korban dan temannya secara paksa,” terang AKP Pujo.

Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit HP Redmi Note 14 milik korban, satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku saat beraksi, helm, dua jaket, dan satu celana jeans yang dikenakan oleh pelaku saat kejadian berlangsung.

Pengungkapan kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, terlebih karena metode penipuan yang digunakan tergolong baru dan menyasar warga secara acak di jalanan. Polisi menilai, tindakan ini tak hanya merupakan penipuan, tetapi juga mengarah pada premanisme yang harus diberantas secara tegas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang masing-masing dapat dikenai hukuman penjara maksimal empat tahun. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus-modus kejahatan serupa, serta segera melapor jika menjadi korban.

(ris)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *