Miras Ilegal Menjamur di Kediri, LSM Bongkar Dugaan Pembiaran Aparat: “Cari di Google Maps Pun Ketemu!”

Miras Ilegal Menjamur di Kediri, LSM Bongkar Dugaan Pembiaran Aparat: “Cari di Google Maps Pun Ketemu!”

Loading

KEDIRI – Penjualan minuman keras (miras) tanpa izin di Kabupaten Kediri kini jadi buah bibir publik. Bukan hanya karena maraknya kios-kios ilegal yang menjual miras secara terang-terangan, tetapi juga karena semakin mudahnya lokasi mereka ditemukan—bahkan cukup dengan mengetik kata kunci di Google Maps! Fenomena ini menimbulkan tanda tanya besar: ke mana aparat penegak Perda?

Sorotan tajam datang dari LSM Aliansi Kediri Raya, yang menuding ada pembiaran sistematis dari aparat terkait, terutama Satpol PP dan Disperindag Kabupaten Kediri. Menurut mereka, lemahnya pengawasan dan penindakan membuat peredaran miras tanpa izin justru tumbuh subur di wilayah yang dikenal religius ini. “Masyarakat jadi resah karena terkesan ada pembiaran,” tegas Revi Pandega, perwakilan LSM tersebut, dengan nada kecewa.

Ironisnya, maraknya peredaran miras ilegal ini terjadi tidak lama setelah munculnya kasus tragis kematian seorang pemandu lagu di Kediri akibat dugaan konsumsi miras oplosan. Tragedi itu seharusnya menjadi tamparan keras bagi aparat, namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas.

“Sudah ada korban jiwa, tapi kios miras tetap buka seperti tidak terjadi apa-apa. Ini bukan sekadar soal pelanggaran izin, tapi soal nyawa manusia dan masa depan generasi muda!” ujar Revi dengan nada geram.

Menurut pantauan LSM Aliansi Kediri Raya, sejumlah titik penjualan miras ilegal masih beroperasi bebas di berbagai kecamatan. Beberapa bahkan terang-terangan mencantumkan lokasi usahanya di platform pencarian online, seolah tak ada rasa takut terhadap penegakan hukum. “Kalau sampai di Google Maps saja bisa ditemukan, artinya ini bukan rahasia lagi. Lalu, di mana fungsi pengawasan aparat?” sindir Revi.

Mereka mendesak Satpol PP dan Disperindag Kabupaten Kediri untuk berhenti bersikap pasif dan segera melakukan operasi penertiban besar-besaran. Menurut mereka, penegakan Perda soal larangan miras tanpa izin sudah jelas, tinggal kemauan dan keberanian aparat untuk bertindak yang kini dipertanyakan.

“Satpol PP jangan menunggu viral baru bergerak. Perda itu dibuat untuk ditegakkan, bukan disimpan di laci,” ujarnya tajam. “Kalau masih ada kios miras yang buka tiap malam, berarti ada sesuatu yang tidak beres di sistem pengawasan.”

LSM juga memperingatkan bahwa jika pembiaran terus berlangsung, dampak sosialnya akan semakin luas — mulai dari kriminalitas, kecelakaan, hingga rusaknya moral generasi muda. Mereka menegaskan bahwa miras ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi ancaman nyata bagi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kini masyarakat Kediri menanti langkah nyata dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Desakan untuk menutup seluruh kios miras ilegal semakin menggema di media sosial. “Kalau Pol PP dan Disperindag tidak segera bertindak, berarti mereka ikut bertanggung jawab atas setiap korban yang jatuh akibat miras,” tutup Revi dengan nada menohok.

Fenomena ini menjadi sinyal keras bahwa Kediri sedang darurat miras ilegal. Masyarakat menuntut bukti nyata, bukan sekadar janji. Karena ketika aturan tak lagi ditegakkan, maka yang tumbuh bukan hanya miras—tetapi ketidakpercayaan publik terhadap aparat yang seharusnya melindungi mereka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *