Kediri, 19 Mei 2025 — Sebanyak 46 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Patimura, Kediri, melakukan mediasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Satlantas Polres Kediri yang diwakili langsung oleh Kasat Lantas, Bapak Afandy. Pertemuan ini membahas pembatasan waktu berjualan yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2015.
Mediasi ini menjadi tindak lanjut dari rencana penertiban PKL yang berada mulai dari area Sumur Bor hingga Jalan Patimura. Penerapan pembatasan waktu tersebut menuai protes dari para pedagang yang merasa dirugikan karena selama bertahun-tahun telah menjalankan usaha di kawasan tersebut tanpa pembatasan waktu yang ketat.
Dalam mediasi yang berlangsung cukup alot itu, Disperindag menjelaskan bahwa penertiban dilakukan demi kelancaran lalu lintas dan kenyamanan warga sekitar, serta berdasarkan Perda yang telah disahkan sejak 2015. Namun, baru sekarang realisasi peraturan tersebut diintensifkan oleh pemerintah daerah.
Menyikapi hal ini, salah satu tokoh masyarakat, Welly Wipratama, menyampaikan keprihatinannya. Ia menyayangkan mengapa peraturan yang telah ada sejak 2015 baru dijalankan sekarang. “Kalau memang Perda ini ingin ditegakkan sekarang, kami minta agar penertiban dilakukan secara adil, tanpa pandang bulu. Semua PKL harus ditertibkan secara merata,” tegas Welly.
Sikap dari pihak Disperindag tersebut turut memicu ketegangan dalam forum mediasi. Beberapa PKL yang hadir merasa tidak dihargai dan memilih untuk membubarkan diri sebelum tercapai kesepakatan. Ketidakhadiran solusi konkret dari pemerintah menambah kekecewaan para pedagang.
Hingga akhir mediasi, tidak ada titik temu antara PKL dan pihak pemerintah. Para pedagang berharap ada upaya pendekatan yang lebih humanis di kemudian hari, agar nasib mereka sebagai pelaku usaha kecil tetap diperhatikan. Sementara itu, Disperindag belum memberikan pernyataan resmi terkait kelanjutan penertiban.
Situasi ini mencerminkan perlunya komunikasi yang lebih terbuka antara pemerintah dan masyarakat, khususnya dalam penerapan kebijakan yang berdampak langsung pada penghidupan rakyat kecil.
(yudha)