
Kediri – Pemerintah Kota Kediri bersama LSM Aliansi Masyarakat Indonesia Bersatu (AMIB) menggelar mediasi pada Rabu, 23 April 2025, terkait pemasangan kabel optik jaringan internet yang diduga dilakukan tanpa izin resmi oleh sejumlah provider. Pertemuan ini berlangsung di ruang pertemuan Pemkot Kediri dan merupakan tindak lanjut dari sejumlah laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan pemasangan kabel tersebut.
Dalam mediasi tersebut, hadir perwakilan dari Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perizinan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Kepolisian. Mereka duduk bersama membahas langkah konkret yang perlu diambil untuk mengatasi persoalan yang dinilai merusak estetika kota dan membahayakan masyarakat.
Revi Pandega, selaku juru bicara AMIB, menyuarakan keprihatinan masyarakat mengenai pemasangan kabel yang semrawut dan sembarangan. “Kami ingin Kota Kediri terlihat rapi, tidak semrawut dengan kabel-kabel yang mengganggu pemandangan dan seringkali kabel itu putus yang bisa membahayakan pengendara di jalan,” tegas Revi dalam forum mediasi tersebut.
Berdasarkan surat yang telah dilayangkan AMIB kepada Kapolres dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri, mereka mengadukan keberadaan kabel-kabel milik Biznet, MyRepublic, dan CS Net yang dianggap tidak memiliki izin resmi dari dinas terkait. Mereka juga menilai bahwa pemasangan kabel dilakukan asal-asalan tanpa memperhatikan estetika maupun keselamatan.
Satpol PP dalam mediasi menyatakan akan melakukan koordinasi lintas sektor untuk melakukan penertiban. Pihaknya menilai perlu adanya pemetaan menyeluruh terhadap infrastruktur jaringan yang telah terpasang agar langkah penertiban tidak merugikan pihak manapun, namun tetap mengedepankan hukum dan kenyamanan publik.
Perwakilan dari Dinas Perizinan menyatakan siap melakukan evaluasi terhadap semua izin yang telah dikeluarkan. Mereka menambahkan akan menjadwalkan forum lanjutan dengan pihak provider internet untuk membahas standar pemasangan serta komitmen terhadap perizinan dan estetika kota.
Dukungan juga datang dari Kesbangpol dan PUPR yang menilai inisiatif dari AMIB merupakan bentuk kontrol sosial yang sangat penting dalam pembangunan kota. Menurut mereka, sinergi antarinstansi bersama masyarakat akan mempercepat terciptanya tata kota yang bersih, rapi, dan aman dari potensi bahaya akibat kabel yang terpasang sembarangan.
Dalam kesimpulan mediasi, semua pihak sepakat untuk segera melakukan inventarisasi terhadap jaringan kabel optik yang ada, serta menindak tegas setiap pemasangan yang tidak memiliki izin resmi. Selain itu, akan disusun regulasi teknis baru yang lebih ketat sebagai acuan pemasangan infrastruktur internet ke depannya.
AMIB berharap hasil mediasi ini dapat segera direalisasikan oleh Pemkot Kediri bersama dinas terkait, sehingga keresahan masyarakat bisa diatasi, dan Kota Kediri dapat tumbuh menjadi kota yang lebih tertata dan nyaman untuk semua.