![]()
Kediri – Maraknya penjualan minuman keras (miras) tanpa izin di Kabupaten Kediri kembali menuai sorotan. Fenomena ini dinilai meresahkan masyarakat lantaran kios-kios miras ilegal tersebut dapat ditemukan dengan mudah, bahkan hanya dengan mengetik kata kunci di Google Maps. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran dari aparat terkait, khususnya Satpol PP dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kediri.
Sorotan tajam datang dari LSM Aliansi Kediri Raya yang menilai lemahnya pengawasan telah membuat praktik penjualan miras kian terang-terangan. Situasi tersebut dinilai membahayakan ketertiban umum serta mengancam generasi muda. “Masyarakat jadi resah karena terkesan ada pembiaran,” tegas perwakilan LSM, Revi Pandega.
Kasus tragis yang sempat mencuat di Kediri, yakni terbunuhnya seorang pemandu lagu akibat dugaan konsumsi minuman keras, semakin memperkuat kekhawatiran masyarakat. LSM Aliansi Kediri Raya menilai insiden itu sebagai peringatan keras bahwa dampak miras sudah nyata mengancam keselamatan warga.
Dalam pernyataannya, Revi Pandega meminta aparat untuk tidak menutup mata. Ia menekankan perlunya tindakan tegas dari Satpol PP dan Disperindag Kabupaten Kediri agar kios-kios penjual miras ilegal segera ditutup. “Kami berharap segera ditutup semua kios miras di Kabupaten Kediri ini. Karena kami tidak ingin ada lagi korban meninggal gara-gara miras,” ungkapnya.
Keberadaan kios miras ilegal yang mudah ditemukan di mesin pencarian menambah daftar panjang keluhan masyarakat. Dengan akses yang begitu terbuka, masyarakat khawatir miras bisa dengan mudah didapatkan oleh siapa saja, termasuk anak di bawah umur. Hal ini membuat desakan agar pemerintah lebih serius menindak pelanggaran tersebut semakin menguat.
LSM Aliansi Kediri Raya juga menilai lemahnya penindakan justru memberi ruang bagi para penjual miras ilegal untuk terus beroperasi. Jika dibiarkan, kondisi ini dikhawatirkan akan memperparah dampak sosial, mulai dari tindak kriminal, kecelakaan, hingga masalah kesehatan masyarakat.
Menurut Revi, Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) semestinya bergerak cepat tanpa menunggu laporan atau tekanan publik. “Perda sudah jelas melarang peredaran miras tanpa izin. Maka kalau masih ada kios yang beroperasi, artinya ada yang salah dengan pengawasan,” ujarnya.
Masyarakat Kediri kini menanti langkah nyata dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Desakan agar miras ilegal benar-benar diberantas menjadi suara bersama, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bebas dari ancaman minuman beralkohol yang meresahkan.

