Lima Pelaku Pengeroyokan di Kediri Kota Diciduk, Dua Masih di Bawah Umur

Lima Pelaku Pengeroyokan di Kediri Kota Diciduk, Dua Masih di Bawah Umur

Loading


KEDIRI – Aksi brutal sekelompok remaja di Kota Kediri berakhir di tangan aparat kepolisian. Satreskrim Polres Kediri Kota Polda Jatim bergerak cepat membekuk lima pelaku pengeroyokan yang berujung pembacokan di Jalan Dworowati, Kelurahan Mrican, Kecamatan Mojoroto. Ironisnya, dua dari mereka masih berstatus anak berhadapan hukum (ABH).

Insiden itu terjadi Minggu (21/9/2025) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Korban, seorang pemuda berinisial RAS (20) asal Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, menderita luka serius di pinggang akibat sabetan celurit. Ia terpaksa dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, menguraikan kronologi kejadian. Bermula saat korban dan temannya pulang usai nongkrong di sekitar SPBU Ngampel. Di tengah perjalanan, mereka berpapasan dengan rombongan sekitar sepuluh motor. “Korban diteriaki dengan kalimat kasar, lalu dikejar hingga depan Dealer Yamaha Jalan Ahmad Dahlan. Di sana, salah satu teman korban dipukul pakai ruyung,” jelasnya, Sabtu (27/9/2025).

Tak berhenti di situ, korban yang mencoba menghindar justru kembali diserang di kawasan Simpang Empat Mrican. Kali ini, para pelaku bertindak lebih beringas. Korban dikeroyok, ditendang, dipukul, hingga akhirnya dibacok dengan celurit. Situasi mencekam di jalanan itu baru terhenti ketika korban tersungkur kesakitan.

Polisi yang menerima laporan langsung turun tangan. Penyelidikan dipercepat dengan memanfaatkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Hasilnya, pada Rabu (24/9/2025), sepuluh orang berhasil diamankan. Setelah pemeriksaan intensif, lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah FJ (18), SSK (16/ABH), RT (16/ABH), FRA (17), dan MTM (17). Polisi mengungkap detail peran masing-masing: SSK dan RT melakukan pembacokan dengan celurit, FRA menendang korban, sementara MTM memukul korban dengan ruyung hingga lima kali.

“Lima orang kami tetapkan tersangka, sisanya dipulangkan karena tidak terbukti terlibat langsung dan hanya berstatus saksi,” terang AKP Cipto. Kelimanya dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

AKP Cipto menegaskan Polres Kediri Kota tidak akan memberi ruang bagi aksi kekerasan maupun premanisme. “Kami ingin Kota Kediri tetap aman. Anak-anak muda harusnya saling membangun, bukan merusak masa depan dengan aksi brutal seperti ini,” tegasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *