![]()
Nganjuk – Satlantas Polres Nganjuk bergerak cepat dalam mengungkap kasus tabrak lari yang terjadi di simpang tiga Exit Tol Begadung, Desa Ngrengket, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, pada Senin (8/9/2025). Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, Unit Gakkum Satlantas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial SU (37), warga Dusun Godong, Desa Genukwatu, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.
SU diduga kuat melanggar Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengatur kewajiban pengemudi untuk berhenti dan memberikan pertolongan ketika terlibat kecelakaan, yang justru diabaikan oleh pelaku.
Peristiwa ini berawal saat motor Suzuki Satria yang dikendarai korban bertabrakan dengan truk Mitsubishi yang dikemudikan SU di persimpangan traffic light Exit Tol Begadung. Alih-alih membantu korban, SU melarikan diri dari lokasi kejadian, meninggalkan korban dalam kondisi luka berat.
Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., memberikan apresiasi atas respon cepat anggotanya. “Respon cepat anggota di lapangan patut diapresiasi, karena dengan dukungan teknologi CCTV dan kerja sama lintas instansi, pelaku dapat diamankan kurang dari 24 jam,” tegas Kapolres.
Kasat Lantas Polres Nganjuk, AKP Ivan Danara Oktavian, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menuturkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian hingga pintu tol. Langkah ini kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi intensif bersama instansi terkait. “Berkat langkah cepat tersebut, pelaku akhirnya dapat diamankan oleh Unit Gakkum Satlantas bersama barang bukti truk Mitsubishi bernopol AG 8251 EA,” jelasnya.
Akibat tabrakan itu, korban Sri Utami (42), warga Desa Bagorwetan, Kecamatan Sukomoro, mengalami luka berat. Sementara anaknya, Anindhita Feby A (13), menderita luka ringan. Selain itu, kerugian materiil akibat kerusakan kendaraan ditaksir mencapai Rp1,5 juta.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para pengendara untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas serta bertanggung jawab atas keselamatan di jalan raya. Tindakan kabur setelah kecelakaan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengabaikan nilai kemanusiaan.
Kapolres Nganjuk kembali menegaskan komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat. “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati di jalan dan jangan ragu melaporkan kejadian kecelakaan ke layanan darurat 110 atau melalui Lapor Kapolres Nganjuk di WhatsApp resmi Polres Nganjuk 081151110110,” pungkasnya.

