Kediri – Komite LSM Kediri Raya secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan makanan dan minuman bagi pasien dan karyawan di Rumah Sakit Simpang Lima Gumul, Kabupaten Kediri, ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Dugaan tersebut berkaitan dengan anggaran tahun 2024 yang mencapai Rp500.000.000 per tahun.
Dalam keterangannya, perwakilan dari LSM Komite Kediri Raya, Revi Pandega, menyatakan bahwa terdapat dua modus utama dalam dugaan korupsi ini. Pertama, adanya dugaan mark up atau penggelembungan harga makanan dan minuman. Kedua, makanan dan minuman yang disediakan diduga tidak memenuhi standar kualitas sebagaimana seharusnya.
“Dugaan kami kuat bahwa harga dalam pengadaan ini telah dimanipulasi agar terlihat lebih tinggi dari harga pasar. Selain itu, kami juga menemukan indikasi bahwa makanan dan minuman yang diberikan kepada pasien dan karyawan rumah sakit tidak layak konsumsi atau jauh dari standar gizi dan kebersihan yang ditentukan,” ujar Revi.
Atas dasar dugaan tersebut, LSM Komite Kediri Raya mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri untuk segera melakukan penyelidikan. LSM tersebut juga meminta agar pihak kejaksaan memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk direktur rumah sakit, bendahara rumah sakit, serta pihak penyedia barang dan jasa.
Revi juga menambahkan bahwa laporan ini disertai dengan sejumlah bukti awal, termasuk dokumen pengadaan dan laporan dari masyarakat serta karyawan rumah sakit yang merasa dirugikan dengan kualitas makanan yang diberikan.
Pihak kejaksaan hingga berita ini diterbitkan belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan yang masuk tersebut. Namun, masyarakat dan sejumlah aktivis antikorupsi berharap aparat penegak hukum dapat segera merespons dan menindaklanjuti laporan tersebut dengan serius dan transparan.
Dugaan penyimpangan dalam sektor kesehatan ini menjadi sorotan mengingat pentingnya peran rumah sakit dalam memberikan layanan kesehatan yang optimal, termasuk penyediaan makanan berkualitas untuk pasien yang sedang dalam masa pemulihan.
LSM Komite Kediri Raya juga menyatakan siap mengawal proses penyelidikan hingga tuntas dan meminta dukungan dari masyarakat serta media untuk terus mengawasi jalannya proses hukum, guna mencegah terjadinya praktik korupsi yang merugikan rakyat.