Ketua Komisi III DPR: Isu Polri di Bawah Kementerian Dinilai Bisa Pangkas Otoritas Presiden Prabowo

Ketua Komisi III DPR: Isu Polri di Bawah Kementerian Dinilai Bisa Pangkas Otoritas Presiden Prabowo

Loading

Jakarta — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa narasi yang belakangan berkembang terkait wacana penempatan Polri di bawah kementerian tertentu merupakan gagasan yang keliru dan berpotensi melemahkan kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, Presiden merupakan pemegang otoritas tertinggi atas institusi kepolisian nasional sebagaimana diatur dalam konstitusi.

Habiburokhman menyampaikan bahwa isu tersebut tidak lahir secara netral, melainkan cenderung digulirkan oleh pihak-pihak yang sebelumnya berseberangan secara politik dengan Presiden Prabowo. Narasi tersebut, kata dia, berpotensi mereduksi peran strategis presiden dalam mengendalikan kebijakan penegakan hukum dan keamanan nasional.

“Kemungkinan besar narasi Polri di bawah kementerian merupakan narasi yang sengaja dibuat untuk melemahkan Presiden Prabowo dan juga negara Indonesia,” tegas Habiburokhman dalam keterangannya kepada media, Minggu (1/2/2026).

Ia menjelaskan, apabila Polri tidak berada langsung di bawah kendali Presiden, maka efektivitas komando dan koordinasi strategis institusi kepolisian akan berkurang. Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat pelaksanaan kebijakan nasional yang membutuhkan respons cepat dan terpadu, khususnya dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat.

Lebih lanjut, Habiburokhman menekankan bahwa penempatan Polri langsung di bawah Presiden bukanlah semata-mata keputusan administratif. Posisi tersebut merupakan amanat reformasi yang secara tegas tertuang dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 serta diperkuat melalui TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

Ia mengingatkan bahwa ketentuan tersebut lahir dari evaluasi panjang atas pengalaman masa lalu, ketika institusi kepolisian diposisikan sebagai alat kekuasaan yang cenderung represif. Reformasi bertujuan menjadikan Polri sebagai institusi profesional yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dalam kerangka negara demokratis.

Habiburokhman juga menilai bahwa wacana perubahan struktur Polri tersebut bersifat ahistoris dan menyesatkan. Menurutnya, gagasan itu tidak menyentuh akar persoalan yang kerap menjadi sorotan publik terkait kinerja kepolisian.

“Masalah yang sering dikritik masyarakat bukan pada posisi institusional Polri, melainkan pada kultur dan perilaku oknum tertentu yang melakukan pelanggaran. Mengubah struktur saja tidak otomatis menyelesaikan persoalan tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, upaya pembenahan Polri seharusnya difokuskan pada penguatan integritas, profesionalisme, serta pengawasan internal yang berkelanjutan, bukan dengan menggeser posisi institusi yang sudah sesuai dengan konstitusi.

Melalui pernyataan ini, Habiburokhman berharap publik memperoleh pemahaman yang utuh mengenai posisi strategis Polri dalam struktur pemerintahan Indonesia. Ia juga menegaskan dukungannya terhadap agenda Transformasi Polri yang sejalan dengan semangat reformasi, supremasi hukum, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *