Kasus Robohnya Ponpes Al Khoziny Masuk Babak Baru, Polda Jatim Resmi Naikkan Status ke Tahap Penyidikan

Kasus Robohnya Ponpes Al Khoziny Masuk Babak Baru, Polda Jatim Resmi Naikkan Status ke Tahap Penyidikan

Loading

Surabaya – Penyelidikan tragedi robohnya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, kini memasuki babak baru. Polda Jawa Timur resmi menaikkan status penanganan kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan, setelah tim gabungan melakukan gelar perkara dan menemukan indikasi kuat adanya unsur kelalaian dalam peristiwa yang mengguncang publik pada 29 September 2025 lalu.

Keputusan ini diumumkan langsung oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (9/10/2025). Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan mendalam yang telah dilakukan sejak awal kejadian. “Dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan oleh tim gabungan, disimpulkan bahwa kasus ini layak ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Abast tegas.

Dengan naiknya status perkara, penyidik kini bersiap melangkah lebih jauh. Pemanggilan sejumlah saksi tambahan serta pemeriksaan para ahli di bidang konstruksi, keselamatan bangunan, dan hukum pidana akan segera dilakukan. “Keterangan ahli ini menjadi salah satu alat bukti penting dalam proses pembuktian adanya unsur pidana,” jelasnya.

Abast menegaskan, penyidikan kali ini tidak akan berhenti di permukaan. Polda Jatim akan menggali seluruh aspek – mulai dari perencanaan bangunan, proses konstruksi, hingga izin dan pengawasan. “Kami tidak ingin ada celah. Semua pihak yang relevan akan dimintai keterangan secara mendalam,” tegas mantan Kabid Humas Polda Jabar itu.

Sebelumnya, tim gabungan Polda Jatim telah memeriksa 17 saksi dari berbagai kalangan, termasuk pengelola pondok, kontraktor, dan pekerja bangunan. Namun, hanya sebagian yang akan dipanggil ulang. “Kami fokus pada saksi-saksi yang punya keterkaitan langsung dengan kejadian robohnya bangunan,” terang Abast.

Langkah cepat Polda Jatim sejak awal kejadian patut diapresiasi. Setelah tragedi terjadi, tim gabungan langsung diterjunkan untuk melakukan olah TKP, mengamankan dokumen penting, dan mengumpulkan barang bukti fisik di lokasi. Dari temuan awal inilah dasar peningkatan status perkara akhirnya terbentuk.

Kombes Pol Abast memastikan seluruh proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tanpa intervensi. “Kami bekerja berdasarkan fakta di lapangan dan bukti ilmiah. Tidak ada kompromi untuk kelalaian yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa,” tegasnya.

Langkah tegas Polda Jatim ini menjadi sinyal kuat bahwa setiap peristiwa yang merugikan masyarakat, apalagi hingga menelan korban jiwa, tidak akan dibiarkan tanpa pertanggungjawaban hukum. Publik kini menanti hasil penyidikan yang diharapkan bisa membuka terang siapa pihak yang harus bertanggung jawab atas robohnya bangunan Ponpes Al Khoziny.

Kasus ini bukan hanya soal hukum, tapi juga tentang tanggung jawab moral terhadap keselamatan santri dan kualitas pembangunan fasilitas pendidikan di Indonesia. Polda Jatim berjanji akan menuntaskan penyidikan hingga tuntas — demi keadilan dan keamanan publik yang lebih manusiawi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *