![]()
Kediri – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri mengambil tindakan tegas terhadap seorang warga negara Turki berinisial BY yang terbukti melanggar peraturan keimigrasian. BY dideportasi pada Kamis (30/10/2025) setelah diketahui melakukan overstay atau tinggal melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan di wilayah Kabupaten Jombang.
Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Sanisacara Cahya Putra, menjelaskan bahwa BY melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyatakan bahwa orang asing yang tinggal lebih dari 60 hari setelah izin tinggalnya berakhir dapat dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan.
Diketahui, BY tiba di Indonesia pada 19 Juni 2025 melalui Bandara Juanda Surabaya menggunakan Visa on Arrival (VoA) dengan tujuan untuk menikahi pacarnya, seorang warga negara Indonesia berinisial NAF, yang dikenalnya melalui media sosial Instagram. Setelah menikah secara resmi di KUA Kecamatan Jombang pada 4 Juli 2025, BY memutuskan untuk menetap di Jombang bersama istrinya.
Selama tinggal di Indonesia, BY sempat memperpanjang izin tinggalnya selama 30 hari hingga 17 Agustus 2025. Namun setelah masa izin berakhir, ia tidak segera meninggalkan Indonesia. Meskipun sempat berupaya mencari informasi ke Kantor Imigrasi Kediri tentang konsekuensi overstay, BY tetap melewati batas waktu maksimal yang diperbolehkan.
BY bersama istrinya sempat mencoba meninggalkan Indonesia melalui Bandara Juanda Surabaya dengan tujuan Singapura, berharap bisa menyelesaikan urusan overstay di sana. Namun upaya tersebut gagal karena Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menolak keberangkatannya akibat belum membayar denda overstay. BY akhirnya kembali ke Jombang.
Setelah menyadari kesalahannya, BY melapor kembali ke Kantor Imigrasi Kediri bersama istrinya. Pemeriksaan dilakukan pada 21 Oktober 2025, dan setelah seluruh prosedur selesai, BY ditahan sementara sambil menunggu proses deportasi. Pada 30 Oktober 2025, dengan pengawalan petugas, BY diterbangkan melalui Bandara Soekarno-Hatta Jakarta menggunakan maskapai Turkish Airlines (penerbangan TK57) dengan rute Jakarta–Istanbul. Namanya kini masuk dalam daftar penangkalan keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky, menyampaikan pesan kepada masyarakat agar lebih selektif dalam menjalin hubungan dengan warga negara asing. “Kami mengimbau warga Indonesia yang memiliki pasangan warga negara asing agar lebih berhati-hati dan memahami aturan keimigrasian sebelum memutuskan untuk tinggal bersama di Indonesia,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas orang asing yang mencurigakan melalui Hotline Kantor Imigrasi Kediri di nomor WhatsApp 0812-4921-8377, Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) di laman https://apoa.imigrasi.go.id, atau melalui media sosial resmi @imigrasi_kediri di berbagai platform. “Setiap laporan masyarakat pasti akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Tindakan deportasi terhadap BY ini menjadi bukti nyata komitmen Kantor Imigrasi Kediri dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban keberadaan orang asing di wilayah hukumnya, sekaligus memberikan edukasi bagi masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.

