Kantor Imigrasi Kediri Deportasi Dua WN Iran Usai Jalani Hukuman Kasus Pencurian di Nganjuk

Kantor Imigrasi Kediri Deportasi Dua WN Iran Usai Jalani Hukuman Kasus Pencurian di Nganjuk

Loading

KEDIRI – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri melakukan tindakan tegas terhadap dua warga negara (WN) Iran yang telah selesai menjalani masa hukuman pidana kasus pencurian di wilayah Nganjuk. Kedua warga asing tersebut, berinisial ZAR dan ER, dideportasi pada Jumat (24/10/2025) melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, dengan pengawalan petugas Imigrasi Kediri.

Diketahui, ZAR dan ER memiliki hubungan keluarga sebagai ayah dan anak. Mereka datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan — ER tiba lebih dulu pada 21 Januari 2025 melalui Bandara Soekarno-Hatta, sedangkan ZAR menyusul pada 6 Maret 2025 lewat Bandara Ngurah Rai, Bali. Berdasarkan pengakuan keduanya, tujuan kedatangan mereka adalah untuk berlibur sekaligus menjalankan usaha jual beli pakaian yang akan dikirimkan ke Iran.

Dalam perjalanannya, kedua WN Iran itu sempat berkeliling ke sejumlah kota besar seperti Jakarta, Bandung, Semarang, Magelang, Sukoharjo, Madiun, hingga akhirnya tiba di Nganjuk. Namun, aktivitas mereka berujung pada tindak pidana pencurian yang terjadi di salah satu toko wilayah Nganjuk pada Mei 2025 — kasus yang sempat viral di media sosial.

Modus operandi yang digunakan cukup licik. ZAR berperan sebagai pembeli yang berpura-pura menukar uang pecahan kecil untuk mengalihkan perhatian penjaga toko. Saat korban lengah, sang anak, ER, memanfaatkan situasi untuk mengambil uang dari laci kasir atau barang berharga di meja pembayaran. Aksi mereka berhasil digagalkan setelah korban melapor ke pihak kepolisian, dan keduanya ditangkap pada 19 Mei 2025.

Setelah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Nganjuk, keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP dan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berdasarkan putusan Nomor 216/Pid.B/2025/PN NJK, mereka dijatuhi hukuman lima bulan penjara. Setelah menyelesaikan masa tahanan, pada 16 Oktober 2025 keduanya diserahkan oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk kepada Kantor Imigrasi Kediri untuk proses administratif lanjutan.

Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, menjelaskan bahwa deportasi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum keimigrasian yang berlaku. “Setiap warga negara asing yang melanggar hukum di Indonesia dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi. Dalam kasus ini, deportasi dilakukan setelah putusan hukum memiliki kekuatan tetap dan masa pidana selesai dijalani,” tegasnya.

Proses deportasi terhadap kedua WN Iran dilakukan dengan penerbangan Garuda Indonesia GA900 rute Jakarta–Doha–Teheran. Selain itu, nama keduanya juga dimasukkan dalam daftar penangkalan (blacklist) agar tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam waktu tertentu.

Kepala Kantor Imigrasi Kediri juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing, baik di Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Nganjuk, maupun Jombang. “Kami ingin memastikan bahwa hanya warga asing yang memberikan manfaat positif yang diperbolehkan beraktivitas di wilayah hukum kami,” tutup Frizky.

Langkah tegas Kantor Imigrasi Kediri ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan hukum dan ketertiban masyarakat dari pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *