Menindaklanjuti himbauan Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana terkait pembersihan minuman keras dari golongan A hingga C pasca tragedi maut di AR Karaoke Desa Maron, Kecamatan Banyakan, publik kembali dikejutkan dengan dugaan pelanggaran oleh salah satu tempat hiburan di wilayah tersebut. Kafe Alam Semesta, yang berlokasi di Jalan Raya Paron, diduga mengabaikan himbauan tersebut dan masih menjual minuman keras tanpa izin resmi.
Padahal, himbauan bupati itu lahir dari keprihatinan mendalam atas insiden tragis yang merenggut nyawa seorang wanita muda, pemandu lagu di AR Karaoke, setelah menenggak minuman keras bersama rekan-rekannya. Satu korban tewas dan satu lainnya kritis, sehingga publik menuntut penindakan nyata terhadap peredaran miras ilegal di Kabupaten Kediri.
Yang memicu kemarahan warga, hingga saat ini Satpol PP dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kediri terkesan “tutup mata” terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi di Kafe Alam Semesta. Publik menduga, pembiaran ini merupakan bentuk lemahnya penegakan aturan dan minimnya keberanian mengambil tindakan tegas.
Menurut sejumlah warga, izin yang dimiliki kafe tersebut hanya untuk usaha kafe, bukan penjualan minuman beralkohol. “Kalau jelas-jelas melanggar, apalagi sudah ada korban meninggal di kasus sebelumnya, kenapa dibiarkan? Jangan-jangan memang ada pembiaran,” ujar Sutarjo, tokoh masyarakat setempat.
Desakan publik untuk menutup sementara semua tempat hiburan malam tanpa izin lengkap semakin kencang terdengar. Agung Setiawan, perwakilan DPD Indonesian Justice Society, menegaskan bahwa keselamatan rakyat harus menjadi prioritas di atas kepentingan ekonomi. “Kalau tak berizin, tutup! Kalau menjual miras ilegal, tangkap! Jangan tunggu ada korban lagi,” tegasnya.
Publik juga menyoroti empat poin krusial yang harus diperjelas oleh pemerintah daerah: legalitas tempat usaha, Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB), izin pemutaran lagu terkait royalti, dan standar pengamanan medis di lokasi hiburan malam. Mereka menilai tragedi di AR Karaoke hanyalah puncak gunung es dari berbagai pelanggaran, termasuk miras oplosan, transaksi ilegal, hingga potensi eksploitasi perempuan dan anak di bawah umur.
Aktivis perempuan Kediri, Nurul, menyebut sikap lamban pemerintah daerah akan menciptakan persepsi seolah-olah kematian akibat miras dilegalkan. “Kalau memang belum jelas izinnya, segala bentuk operasional harus distop sementara. Ini soal nyawa manusia, bukan sekadar urusan bisnis,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Kafe Alam Semesta belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, aparat penegak hukum belum terlihat melakukan langkah nyata di lapangan. Warga menegaskan, Kediri kini berada dalam status darurat miras, dan mereka menuntut Bupati serta Kapolres Kediri segera bertindak cepat sebelum korban berikutnya jatuh.
(rev)