![]()
JAKARTA – Indonesia resmi memasuki era baru kebijakan imigrasi global. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memperkenalkan Global Citizenship of Indonesia (GCI), sebuah terobosan yang diklaim sebagai solusi modern atas polemik kewarganegaraan ganda yang selama ini menjadi isu krusial nasional. GCI menawarkan izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia — tanpa harus melepaskan kewarganegaraan asalnya.
Peluncuran GCI menjadi penanda bahwa Indonesia siap berkompetisi di panggung global dengan kebijakan imigrasi yang jauh lebih progresif dan adaptif. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa kebijakan ini menunjukkan kemampuan Indonesia menjawab tantangan zaman tanpa mengorbankan prinsip kedaulatan hukum. “GCI adalah bukti bahwa Indonesia mampu bertransformasi. Kita menjawab polemik kewarganegaraan ganda dengan solusi yang tetap menjaga kepatuhan hukum nasional,” tegasnya.
Menariknya, kebijakan serupa telah diterapkan secara global — seperti Overseas Citizenship of India (OCI) di India. Artinya, Indonesia kini sejajar dengan negara-negara yang telah mengadopsi model keimigrasian modern sebagai strategi diplomasi dan peningkatan daya saing internasional. Ditjen Imigrasi menyatakan siap mengelola GCI sebagai bagian dari sistem layanan imigrasi masa depan yang berbasis kepastian hukum, digitalisasi layanan, dan inklusivitas global.
Siapa Saja yang Bisa Mengajukan GCI?
GCI dibuka untuk subjek yang memiliki keterikatan darah, keluarga, maupun historis dengan Indonesia. Adapun kelompok yang berhak mendapatkan fasilitas ini adalah:
✔️ Orang asing eks WNI
✔️ Keturunan eks WNI hingga derajat kedua
✔️ Pasangan sah dari WNI maupun eks WNI
✔️ Anak hasil perkawinan sah antara WNI dan WNA
Namun, kebijakan ini tetap menerapkan filter ketat. GCI tidak berlaku bagi warga negara asing yang berasal dari negara bekas wilayah Indonesia, memiliki riwayat separatisme, atau pernah menjadi bagian dari aparatur sipil, intelijen, dan militer di luar negeri. Ini menunjukkan bahwa meski progresif, GCI tetap berpijak pada aspek keamanan nasional.
Semua Proses Dilakukan Online — One Stop Service
Permohonan GCI bisa diajukan secara daring melalui laman: evisa.imigrasi.go.id. Sistem ini mengusung pendekatan all-in-one yang mencakup:
🔹 Penerbitan Visa Tinggal Terbatas
🔹 Alih status ke Izin Tinggal Tetap
🔹 Perpanjangan izin tinggal tidak terbatas
🔹 Izin masuk kembali tanpa batas
Dengan layanan digital terpadu ini, Indonesia resmi melangkah menuju standar global pelayanan imigrasi — cepat, transparan, dan bekerja dengan integrasi data secara nasional.
Babak Baru Kebijakan Imigrasi Indonesia
Peluncuran ini bukan sekadar solusi administratif, melainkan langkah strategis untuk membangun konektivitas global, memperkuat peran diaspora, dan membuka ruang kontribusi internasional bagi individu yang punya ikatan emosional maupun historis dengan Indonesia. “Imigrasi Indonesia akan selalu responsif terhadap kebutuhan global. GCI adalah wujud transformasi yang berorientasi masa depan,” tutur Menteri Agus menutup pernyataannya.
Dengan GCI, Indonesia tidak hanya menyambut dunia — tetapi juga mengundang dunia untuk pulang kembali ke Indonesia. Kebijakan ini bisa menjadi tonggak sejarah baru dalam diplomasi global, ekonomi kreatif, hingga penguatan identitas kebangsaan lintas batas. Indonesia bergerak maju — dan pintu kini terbuka lebih lebar dari sebelumnya.

