Imigrasi Siaga! 2.228 Penumpang Terdampak Penutupan Ruang Udara Timur Tengah

Imigrasi Siaga! 2.228 Penumpang Terdampak Penutupan Ruang Udara Timur Tengah

Loading

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) udara menyusul eskalasi konflik militer di kawasan Timur Tengah yang berujung pada penutupan wilayah udara di sejumlah negara. Langkah ini dilakukan guna mengantisipasi dampak langsung terhadap operasional penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia.

Penutupan ruang udara dilaporkan terjadi di beberapa negara seperti Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran. Kondisi tersebut memicu pembatalan maupun penundaan sejumlah penerbangan internasional yang berdampak pada arus keluar masuk penumpang di bandara-bandara Indonesia.

Berdasarkan laporan pemantauan hingga Sabtu (28/02/2026) pukul 21.00 WIB, tercatat delapan penerbangan internasional di tiga bandara utama, yakni Bandara Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, dan Kualanamu mengalami pembatalan atau penundaan. Total penumpang yang terdampak mencapai 2.228 orang, terdiri dari 1.644 Warga Negara Asing (WNA) dan 584 Warga Negara Indonesia (WNI).

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat dalam merespons situasi tersebut. Ditjen Imigrasi melakukan pembatalan perlintasan atau pembatalan keberangkatan, baik secara manual maupun melalui sistem, terhadap penumpang dan kru maskapai yang terdampak.

Menurut Yuldi, pelayanan keimigrasian di bandara tetap dipastikan berjalan optimal dan kondusif. Fokus utama Ditjen Imigrasi adalah menjaga kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi para penumpang yang terdampak pembatalan maupun pengalihan penerbangan.

Sebagai bentuk kesiapsiagaan, Ditjen Imigrasi telah menginstruksikan seluruh jajaran petugas imigrasi di bandara untuk menyesuaikan penempatan personel di area kedatangan dan keberangkatan internasional sesuai dinamika penerbangan. Selain itu, koordinasi intensif dilakukan dengan otoritas bandara, maskapai, dan instansi terkait dalam menyikapi perubahan jadwal, perubahan rute, hingga pembatalan penerbangan.

Tidak hanya itu, petugas juga diminta melakukan monitoring perkembangan penerbangan secara berkelanjutan melalui kanal resmi dan sumber data penerbangan yang kredibel. Langkah ini bertujuan agar setiap perubahan situasi dapat segera diantisipasi dan ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.

Dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi penumpang asing yang terdampak, Ditjen Imigrasi telah menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tanggal 1 Maret 2026. Melalui surat tersebut, kantor imigrasi yang membawahi bandara diinstruksikan untuk memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.

Selain itu, Imigrasi juga menerapkan kebijakan tarif biaya beban Rp 0,00 bagi orang asing yang mengalami overstay akibat kondisi penutupan ruang udara tersebut, dengan melampirkan surat keterangan atau deklarasi dari maskapai maupun otoritas bandara. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk perlindungan dan kemudahan bagi penumpang yang terdampak keadaan di luar kendali mereka.

Ditjen Imigrasi mengimbau para penumpang internasional, khususnya yang menggunakan rute transit melalui kawasan Timur Tengah, untuk selalu memeriksa status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai. Penumpang juga diminta segera berkoordinasi dengan pihak maskapai maupun petugas bandara apabila membutuhkan pendampingan keimigrasian, agar proses pelayanan tetap berjalan lancar di tengah situasi yang dinamis ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *