Imigrasi Luncurkan Global Citizen of Indonesia, Diaspora Kini Bisa Tinggal Seumur Hidup Tanpa Ganti Kewarganegaraan

Imigrasi Luncurkan Global Citizen of Indonesia, Diaspora Kini Bisa Tinggal Seumur Hidup Tanpa Ganti Kewarganegaraan

Loading


TANGERANG — Momentum Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76 menjadi tonggak penting transformasi kebijakan keimigrasian Indonesia. Direktorat Jenderal Imigrasi resmi meluncurkan program Global Citizen of Indonesia (GCI), sebuah kebijakan inovatif yang memungkinkan warga negara asing dengan ikatan kuat terhadap Indonesia untuk memperoleh izin tinggal tetap tanpa batas waktu.

Peresmian GCI digelar di Kampus Politeknik Pengayoman, Kota Tangerang, Senin (26/1/2026), dan langsung menarik perhatian publik, khususnya diaspora Indonesia di berbagai belahan dunia. Program ini dinilai sebagai terobosan besar yang menjawab kebutuhan globalisasi, mobilitas manusia, serta keterlibatan diaspora dalam pembangunan nasional.

Melalui GCI, pemerintah memberikan kemudahan izin tinggal bagi eks WNI, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah WNI, anak hasil perkawinan campuran, hingga keluarga pemegang GCI melalui skema penyatuan keluarga. Menariknya, kebijakan ini tidak mengharuskan pemohon untuk melepas kewarganegaraan asalnya.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa GCI dirancang sebagai solusi cerdas atas isu kewarganegaraan ganda yang selama ini menjadi dilema. Selain menjaga kedaulatan hukum Indonesia, kebijakan ini juga membuka ruang kontribusi nyata diaspora dalam bidang ekonomi, pendidikan, sosial, hingga transfer pengetahuan.

Antusiasme diaspora terlihat dari testimoni Adam Welly Tedja, yang telah 43 tahun menetap di luar negeri. Ia menyebut Indonesia sebagai “sleeping giant” dengan potensi luar biasa. Melalui GCI, Adam berharap dapat kembali menjelajahi Indonesia sekaligus berbagi pengalaman internasional untuk membangkitkan talenta lokal.

Hal senada disampaikan Karna Gendo, pemegang GCI lainnya, yang mengapresiasi layanan imigrasi yang cepat, transparan, dan profesional. Menurutnya, GCI bukan sekadar izin tinggal, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap ikatan emosional dan historis dengan Indonesia.

Seluruh proses pengajuan GCI dilakukan secara digital melalui sistem e-visa. Setelah masuk ke Indonesia, pemegang GCI langsung memperoleh Izin Tinggal Tetap (ITAP) tak terbatas dalam waktu 24 jam, tanpa perlu datang ke kantor imigrasi. Sistem ini telah terintegrasi dengan autogate dan pemeriksaan manual di seluruh pintu masuk internasional.

Untuk eks WNI dan keturunannya, pemerintah menetapkan syarat finansial dan jaminan keimigrasian berupa investasi atau kepemilikan properti bernilai tinggi. Namun, ketentuan ini dikecualikan bagi pemohon dalam skema penyatuan keluarga, sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap keutuhan keluarga.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa GCI sejalan dengan agenda besar pemerintah tahun 2026 yang menitikberatkan pada transformasi digital dan pelayanan publik modern. Ia optimistis kebijakan ini akan mendorong kontribusi konkret diaspora dalam pembangunan nasional.

Tak hanya meluncurkan GCI, pemerintah juga meresmikan 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi. Langkah ini memperkuat kehadiran negara, memperluas akses layanan keimigrasian, serta menegaskan komitmen Imigrasi dalam menghadirkan pelayanan yang cepat, relevan, dan berorientasi masa depan.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *