Gempar! Polda Jatim Bongkar Grup WhatsApp Penyebar Konten Pornografi Gay, 4 Tersangka Diamankan

Gempar! Polda Jatim Bongkar Grup WhatsApp Penyebar Konten Pornografi Gay, 4 Tersangka Diamankan

Loading

Surabaya – Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur kembali menorehkan keberhasilan dalam upaya pemberantasan kejahatan siber. Kali ini, aparat membongkar praktik penyebaran konten pornografi dalam grup WhatsApp (WA) bernama “INFO VID” yang dijadikan wadah komunikasi oleh komunitas pencari pasangan sesama jenis (gay) di wilayah Jawa Timur.

Empat orang tersangka berhasil diamankan dari pengungkapan kasus ini. Mereka adalah MI (21) warga Gubeng Surabaya, NZ (24) warga Tambaksari Surabaya, FS (44) warga Dukuh Pakis Surabaya, dan S (66) warga Jombang.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers, Jumat (13/6/2025), menyebutkan bahwa kasus ini terungkap berkat patroli siber atas laporan masyarakat dan viralnya unggahan di media sosial Facebook terkait grup komunitas gay di wilayah Tuban, Lamongan, dan Bojonegoro.

“Dari hasil penyelidikan, kami mendeteksi adanya grup Facebook ‘Gay Tuban-Lamongan-Bojonegoro’ yang dijadikan tempat berbagi informasi dan pencarian pasangan sejenis. Salah satu tersangka, MI, membagikan tautan ke grup WhatsApp ‘INFO VID’ sebagai sarana komunikasi lanjutan,” jelas Kombes Abast.

Grup WA tersebut kemudian berkembang pesat. NZ bergabung pada Februari 2025, FS pada Maret, dan S pada Mei 2025. Mereka aktif memposting video serta foto-foto bernuansa pornografi dengan dalih mencari pasangan. Titik puncak aktivitas mencurigakan terjadi pada 2 Juni 2025, ketika sejumlah konten pornografi secara masif dikirim ke dalam grup.

Kasubdit II Ditressiber Polda Jatim, Kompol Nandu Dyanata, mengungkapkan bahwa motif utama para pelaku adalah untuk menjalin hubungan seksual sesama jenis. Sementara itu, Kompol Noviar Anindhita menambahkan bahwa grup WA “INFO VID” telah memiliki sekitar 300 anggota aktif, sedangkan grup Facebook terkait mencapai 11.400 anggota.

Barang bukti yang disita dalam pengungkapan ini antara lain empat unit ponsel berbagai merek, belasan akun media sosial (Facebook dan WhatsApp), serta tangkapan layar yang berisi konten-konten pornografi yang ditemukan dalam perangkat tersangka.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berlapis:

  • Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU ITE sebagaimana diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024,
  • Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan
  • Pasal 82 Jo Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp6 miliar, tergantung unsur pelanggaran yang terbukti di persidangan.

Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polda Jatim dalam menangani kasus-kasus pelanggaran hukum di ruang digital, khususnya terkait pornografi dan perlindungan anak. Kombes Abast menegaskan, “Kami akan terus melakukan patroli siber dan menindak tegas pelaku kejahatan dunia maya yang dapat merusak moral bangsa.”

Polda Jatim juga mengimbau masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial dan tidak mudah terlibat dalam komunitas daring yang berpotensi melanggar hukum.

(yudha)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *