Jakarta – Mabes Polri kembali menggebrak. Lewat Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, jaringan judi online bertaraf internasional akhirnya tumbang. Tidak main-main, uang senilai Rp75 miliar berhasil diamankan dari aktivitas ilegal yang melibatkan ribuan rekening dan pelaku lintas negara.
Bermula dari laporan PPATK, tim siber Polri menelusuri aliran dana mencurigakan dari 5.885 rekening yang terindikasi kuat terlibat praktik judi online. Dari situ, polisi menyita Rp61 miliar dari 164 rekening, sementara ribuan rekening lainnya masih dalam proses pemblokiran. Ini bukan operasi kecil-kecilan. Ini pembongkaran sindikat.
“Sejauh ini ada 17 berkas perkara, dua sudah diputus pengadilan. Proses hukum jalan terus,” tegas Komjen Pol Wahyu Widada, Kabareskrim Polri, Jumat (2/5/2025).
Investigasi kemudian mengarah pada situs h55.hiwin.care, platform yang menjadi pusat operasional judi online. Penangkapan pertama dilakukan pada 13 Maret 2025 terhadap seorang pria berinisial DH di Kabupaten Bandung. Dari situ, rantai kejahatan terurai satu per satu.
Polri tak butuh waktu lama untuk menggerebek tiga pelaku lainnya pada 30 April 2025: AF di Bogor, RJ di Jakarta Utara, dan QR di Cengkareng, Jakarta Barat. Yang mengejutkan, QR ternyata warga negara asing asal Cina, diduga sebagai mastermind dari situs judi tersebut.
Barang bukti pun tak kalah fantastis: puluhan handphone, tumpukan kartu ATM, dokumen keuangan, dan uang tunai Rp14 miliar disita dari berbagai lokasi penggerebekan. Semua tersangka kini diamankan di Rutan Bareskrim Polri, menunggu proses hukum yang siap menjerat dengan pasal-pasal berat.
“Para pelaku dijerat Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 UU ITE, UU Transfer Dana, KUHP Pasal 303, dan UU TPPU. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” imbuh Komjen Wahyu.
Pengungkapan ini membuktikan betapa masif dan terorganisirnya jaringan judi online saat ini. Tidak hanya merusak moral publik, tapi juga merongrong kestabilan finansial digital Indonesia. Polri menegaskan komitmen untuk terus memburu jaringan-jaringan gelap ini hingga ke akar-akarnya.
Masyarakat diminta waspada dan tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan instan dari judi online. “Laporkan jika menemukan indikasi praktik ini di sekitar Anda. Kami buka kanal pelaporan 24 jam,” tutup Komjen Wahyu.