Kediri – Dugaan praktik maladministrasi mencuat di lingkungan BRI Unit Pesantren, Kota Kediri. Seorang oknum pegawai bank diduga melakukan penyimpangan dalam proses pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp50 juta kepada seorang nasabah yang tidak memenuhi syarat secara administratif maupun kesehatan.
Nasabah berinisial S, warga Kota Kediri, diketahui mengalami gangguan jiwa. Ironisnya, S juga tidak memiliki rumah tetap maupun usaha yang aktif, yang semestinya menjadi syarat utama dalam pengajuan dan pencairan KUR.
Kasus ini terungkap ketika pihak BRI mengirimkan surat tagihan cicilan kepada Ketua RT di lingkungan tempat tinggal S. Keluarga yang menerima surat tersebut merasa kaget dan keberatan, karena merasa tidak pernah mengajukan pinjaman apapun atas nama S.
Merasa dirugikan dan tidak mendapat penjelasan yang memadai, pihak keluarga kemudian meminta klarifikasi dari pihak bank. Namun, hingga kini, BRI Unit Pesantren belum memberikan pernyataan resmi terkait prosedur pencairan dana tersebut.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri oleh Aliansi Masyarakat Mencari Keadilan (MACAN). Laporan tersebut kini sedang dalam tahap penyelidikan untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pegawai bank.
Menurut perwakilan dari MACAN, kejadian ini menunjukkan adanya celah serius dalam pengawasan dan evaluasi penyaluran dana KUR yang selama ini ditujukan untuk mendukung pelaku usaha kecil dan mikro. “Kami berharap kasus ini dibuka secara terang, dan semua pihak yang terlibat diproses secara hukum,” ujar perwakilan MACAN.
Masyarakat berharap penyelidikan dilakukan secara objektif dan transparan, karena kasus ini menyangkut kredibilitas lembaga keuangan milik negara dan hak-hak warga yang rentan. Mereka juga meminta agar S dan keluarganya diberikan perlindungan serta pendampingan hukum.
Jika terbukti bersalah, oknum pegawai BRI tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi pengingat penting agar penyaluran dana bantuan seperti KUR dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab yang tinggi. (Bersambung)