Dugaan Pembiaran Penjualan Miras Ilegal, Kasatpol PP dan Disperindag Kabupaten Kediri Disorot

Dugaan Pembiaran Penjualan Miras Ilegal, Kasatpol PP dan Disperindag Kabupaten Kediri Disorot

Loading

Kediri — Penjualan minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah Kabupaten Kediri kembali memicu gelombang kritik tajam dari masyarakat. Sorotan kali ini mengarah pada sebuah tempat hiburan malam yang dikenal dengan nama Kafe Alam Semesta, berlokasi di Jalan Raya Kediri–Pare, Paron II, Kecamatan Ngasem. Kafe tersebut diduga secara terang-terangan menjual berbagai jenis miras golongan A hingga C tanpa memiliki izin resmi.

Kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah warga sekitar, terutama karena aktivitas penjualan miras tersebut tetap berlangsung meskipun telah dilaporkan oleh sejumlah elemen masyarakat dan LSM. Yang lebih mengejutkan, dugaan keterlibatan atau setidaknya pembiaran oleh pejabat pemerintah daerah pun mulai mengemuka. LSM Kediri Raya menuding bahwa Kasatpol PP dan Kepala Disperindag Kabupaten Kediri melakukan pembiaran atas aktivitas ilegal tersebut.

Menurut pernyataan LSM Kediri Raya, saat mereka menyampaikan pengaduan melalui pesan WhatsApp kepada Kasatpol PP, tidak ada respons yang diberikan. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa pihak Kasatpol PP tidak serius menanggapi laporan masyarakat dan bahkan dianggap mendukung keberadaan toko miras tersebut. “Ini sangat mencurigakan. Kami sudah lapor berkali-kali, tapi toko itu tetap buka, miras tetap dipajang,” ujar salah satu aktivis LSM.

Tidak hanya Kasatpol PP, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kediri juga disorot karena dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan. Aliansi Masyarakat Kediri Raya menyebutkan bahwa pihak Disperindag seharusnya bisa lebih aktif melakukan penertiban terhadap toko-toko yang tidak memiliki izin edar miras. Namun, nyatanya, hingga saat ini tidak ada tindakan nyata yang terlihat.

Kekecewaan masyarakat memuncak setelah audiensi dan pengaduan yang dilakukan tak membuahkan hasil. Menurut perwakilan aliansi, hal ini menjadi indikasi lemahnya keberpihakan pemerintah terhadap aspirasi masyarakat. “Kami menduga kuat ada unsur pembiaran bahkan keberpihakan kepada pengusaha miras. Padahal ini jelas-jelas melanggar Perda,” tegasnya.

Mereka juga menyoroti sikap Bupati dan Kapolres Kediri yang dianggap tidak tegas dalam mengawasi dan menindak pelanggaran hukum ini. “Kalau dibiarkan, penjualan miras ilegal akan terus tumbuh subur. Ini bisa merusak moral generasi muda dan memicu potensi kriminalitas di lingkungan sekitar,” imbuhnya.

Aliansi masyarakat meminta agar Bupati Kediri segera mengevaluasi kinerja Kasatpol PP dan Kepala Disperindag. Kedua pejabat tersebut dianggap telah gagal menjalankan amanah untuk menegakkan aturan dan menjaga ketertiban masyarakat. “Kalau tidak sanggup, lebih baik diganti dengan yang lebih berani dan berpihak pada rakyat,” ujar perwakilan aliansi dengan nada tegas.

Kasus ini menjadi cerminan lemahnya sistem pengawasan di tingkat daerah terhadap peredaran miras ilegal. Publik kini menanti langkah konkret dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Jika tidak ada tindakan tegas, masyarakat khawatir ini akan menjadi preseden buruk dan menandakan bahwa hukum di Kabupaten Kediri bisa dikompromikan demi kepentingan tertentu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *