Kediri, Jatim — LSM Amanat Suara Rakyat melaporkan dugaan gratifikasi dan praktik KKN pada penerimaan siswa baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025–2026 di SMKN 1 Kota Kediri ke Kejaksaan Negeri setempat. Laporan ini menyoroti adanya siswa yang tidak pernah mendaftar resmi namun tiba-tiba diterima setelah Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) usai.
Ketua LSM, Faal, mengungkap siswa tersebut diduga masuk melalui jalur titipan dengan membayar sekitar Rp25 juta kepada pihak tertentu yang identitasnya masih dirahasiakan. Ia menilai praktik ini mencederai keadilan bagi calon siswa lain yang mendaftar sesuai prosedur.
Faal menegaskan, jika Kejari tidak menindaklanjuti, pihaknya akan melapor ke Kejaksaan Tinggi Surabaya. Ia menduga ada kongkalikong antara oknum sekolah, Cabang Dinas Pendidikan, dan pihak terkait untuk menutup kasus ini.
Menurutnya, kasus ini dapat dijerat UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mencakup suap, gratifikasi, dan praktik KKN.
Ia juga mengimbau masyarakat melaporkan dugaan pungli atau kecurangan penerimaan siswa baru ke aparat penegak hukum, inspektorat, atau tim Saber Pungli.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Kota Kediri dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kediri belum memberikan tanggapan resmi.