Dua WN Tiongkok Dideportasi dari Kediri, Imigrasi Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pelanggar Aturan

Dua WN Tiongkok Dideportasi dari Kediri, Imigrasi Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pelanggar Aturan

Loading

KEDIRI – Dua warga negara Tiongkok berinisial WQ dan WX akhirnya harus angkat kaki dari Indonesia. Keduanya dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri pada Jumat (10/10/2025) setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kediri karena melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kasus ini berawal dari Operasi Wirawaspada 2025 yang digelar Kantor Imigrasi Kediri pada Juli lalu. Dalam operasi tersebut, kedua WN Tiongkok teridentifikasi melanggar kewajiban administratif karena tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggalnya. Padahal, keduanya tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan bekerja sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) di sebuah restoran di wilayah Bandar, Kota Kediri.

Dalam proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kediri pada 29 September 2025, majelis hakim yang diketuai oleh Khairul, S.H., M.H. memutuskan bahwa WQ dan WX bersalah melanggar Pasal 116 jo. Pasal 71 huruf (a) UU Keimigrasian. Mereka dijatuhi hukuman denda Rp20 juta atau kurungan dua bulan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.

Usai menjalani proses hukum, Kantor Imigrasi Kediri langsung menindaklanjuti dengan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi. Kedua WN Tiongkok itu diterbangkan dari Bandara Internasional Juanda, Surabaya, menuju Guangzhou, Tiongkok, menggunakan maskapai China Southern Airlines dengan nomor penerbangan CZ8138, dan dikawal ketat oleh petugas Imigrasi Kediri hingga gerbang keberangkatan.

Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam menjaga ketertiban dan penegakan hukum keimigrasian di wilayah Kediri dan sekitarnya.

“Kami memastikan hanya warga negara asing yang memberi manfaat dan berdampak positif bagi masyarakat yang dapat beraktivitas di Kediri. Pelanggaran sekecil apa pun akan kami tindak sesuai hukum,” tegas Antonius.

Ia juga mengingatkan seluruh warga negara asing untuk memahami dan menaati aturan yang berlaku di Indonesia, terutama dalam hal administrasi keimigrasian seperti pelaporan perubahan data dan alamat tinggal. Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk penghormatan terhadap hukum dan kedaulatan negara.

Kantor Imigrasi Kediri menilai kasus ini sebagai pelajaran penting bagi seluruh tenaga kerja asing agar tidak menyepelekan kewajiban administratif mereka. Langkah deportasi ini juga menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia tidak mentolerir pelanggaran hukum oleh siapa pun, termasuk warga negara asing.

Melalui operasi rutin seperti Wirawaspada dan peningkatan pengawasan keimigrasian, Imigrasi Kediri berkomitmen menjaga stabilitas keamanan, ketertiban, serta citra Indonesia sebagai negara yang tegas dan berdaulat. Kasus WQ dan WX menjadi pengingat bahwa keterbukaan terhadap tenaga asing tetap berjalan beriringan dengan penegakan hukum yang tanpa pandang bulu.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *