Diduga Lakukan Pungli Berkedok Uang Komite, SMAN 1 Plosoklaten Disorot

Diduga Lakukan Pungli Berkedok Uang Komite, SMAN 1 Plosoklaten Disorot

Loading

Kediri – Pihak SMA Negeri 1 Plosoklaten, Kabupaten Kediri, Jawa Timur diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) kepada siswa dengan dalih sebagai uang komite. Dugaan ini mencuat setelah sejumlah orang tua siswa mempertanyakan kejelasan penggunaan dana tersebut.

Menurut sumber resmi yang identitasnya enggan disebutkan, setiap siswa diminta membayar uang sebesar Rp100.000 yang disebut sebagai uang komite. Namun, uang tersebut diduga tidak dikelola oleh komite sekolah secara resmi, melainkan langsung oleh pihak sekolah.

“Setiap murid diminta untuk membayar Rp100.000. Uang-uang ini dikelola langsung pihak sekolah,” ujar sumber tersebut pada Kamis (9/5/2025). Ia menambahkan, sejak pungutan itu diberlakukan, tidak pernah ada penjelasan mengenai peruntukan dana tersebut.

“Tidak jelas uang-uang hasil pungli tersebut digunakan untuk apa. Makanya, para orang tua murid mulai bertanya-tanya,” katanya. Kondisi ini membuat keresahan di kalangan wali murid yang merasa terbebani secara finansial tanpa transparansi dari pihak sekolah.

Tak hanya itu, sekolah juga diduga melakukan pungli lainnya berkedok biaya gedung dan seragam dengan nominal mencapai Rp3.100.000 per siswa. Meskipun pembayaran bisa dicicil selama satu tahun, tetap saja hal ini dinilai melanggar aturan yang berlaku dalam sistem pendidikan.

Menanggapi hal ini, LSM SBB Pemuda Nasional yang diketuai oleh Welly Pratama menekan keras agar praktik pungli di lingkungan sekolah dihentikan. “Kami menolak keras adanya pungutan liar di sekolah-sekolah, khususnya di wilayah Kediri. Ini mencederai semangat pendidikan yang inklusif dan adil,” tegas Welly.

Berdasarkan regulasi yang ada, yakni Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, jelas dinyatakan bahwa satuan pendidikan dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya, apalagi yang tidak mampu secara ekonomis.

Selain itu, pungutan tidak boleh dikaitkan dengan kelulusan, penilaian akademik, maupun penerimaan siswa baru. Komite sekolah, baik secara pribadi maupun kolektif, juga dilarang menarik pungutan. Bila melanggar, satuan pendidikan wajib mengembalikan dana dan dapat dikenai sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Kasus ini tengah menjadi sorotan dan diharapkan mendapat perhatian serius dari Dinas Pendidikan serta instansi terkait agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *