Darurat Miras di Kediri! Warga Desak Bupati dan Kapolres Tutup Karaoke Tak Berizin, Satu Wanita Tewas Usai Pesta Miras

Darurat Miras di Kediri! Warga Desak Bupati dan Kapolres Tutup Karaoke Tak Berizin, Satu Wanita Tewas Usai Pesta Miras

Loading

KEDIRI – Desakan publik kian menggema pasca tragedi maut di AR Karaoke, Desa Maron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri. Warga meminta pemerintah dan aparat penegak hukum tidak lagi tutup mata terhadap keberadaan tempat hiburan malam yang diduga beroperasi tanpa izin resmi. Terlebih, insiden ini menelan korban jiwa seorang wanita muda yang disebut sebagai pemandu lagu, usai menenggak minuman keras bersama rekan-rekannya.

Satu korban tewas dan satu lainnya kritis. Tragedi ini menyisakan duka mendalam, sekaligus membuka borok pengawasan terhadap praktik ilegal di tempat karaoke. Dalam kondisi darurat seperti ini, masyarakat menilai sudah seharusnya Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana dan Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji mengambil langkah nyata, bukan sekadar simbolis.

“Ini bukan kasus pertama. Tapi sampai sekarang tidak ada tindakan tegas. Kami minta semua karaoke ditutup dulu sampai ada kejelasan perizinan,” tegas Sutarjo, tokoh warga Kecamatan Banyakan.

Desakan juga datang dari kalangan masyarakat sipil. Agung Setiawan, perwakilan DPD Indonesian Justice Society, menyebut bahwa pembiaran ini mencerminkan lemahnya kontrol dan keberanian pengambil kebijakan daerah. “Jangan hanya berpihak pada ekonomi, keselamatan rakyat harus jadi prioritas! Kalau tak berizin, tutup! Kalau menjual miras ilegal, tangkap!” ujarnya lantang.

Poin utama yang disoroti publik adalah ketidakjelasan legalitas karaoke malam, terutama terkait:

  • Surat Izin Tempat Usaha,
  • Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB),
  • Perizinan pemutaran lagu terkait royalti dan hak cipta,
  • Dan standar pengamanan medis di lokasi hiburan malam.

Lebih lanjut, warga Kediri menganggap tragedi ini sebagai puncak gunung es dari berbagai pelanggaran yang terjadi selama ini, seperti miras oplosan, transaksi ilegal, hingga potensi eksploitasi perempuan dan anak di bawah umur.

“Kalau kepala daerah tidak tegas, maka seolah-olah melegalkan kematian akibat miras. Ini harus dihentikan. Kalau memang belum jelas izinnya, segala bentuk operasional karaoke harus distop sementara!” ujar Nurul, aktivis perempuan Kediri.

Masyarakat juga meminta keterlibatan DPRD Kabupaten Kediri untuk segera membentuk panitia khusus (pansus) investigasi terhadap peredaran miras dan legalitas tempat hiburan malam. Transparansi dan tindakan nyata kini menjadi tuntutan utama.

Hingga berita ini ditulis, pengelola AR Karaoke, Diki, belum dapat dikonfirmasi. Sementara pihak kepolisian masih mendalami jenis miras yang dikonsumsi dan dari mana asalnya. Namun, publik tak lagi sabar hanya menunggu hasil penyelidikan—yang mereka inginkan adalah aksi cepat dan tegas.

Dengan korban nyawa melayang, masyarakat tak ingin tragedi ini menjadi berita musiman yang dilupakan. Kediri darurat miras! Saatnya Bupati dan Kapolres Kediri bersikap, atau legitimasi mereka sebagai pelindung rakyat akan dipertanyakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *