![]()
Nganjuk – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkotika. Dalam satu hari, petugas berhasil meringkus dua pengedar sabu yang beroperasi di Kecamatan Kertosono dan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, pada Sabtu (4/10/2025).
Kedua tersangka yakni MR (33), warga Desa Kutorejo, Kecamatan Kertosono, dan MF (55), warga Desa Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kabupaten Kediri. Keduanya diamankan di lokasi berbeda bersama sejumlah barang bukti narkoba siap edar. Penangkapan ini dilakukan setelah Satresnarkoba Polres Nganjuk menerima laporan dari masyarakat dan melakukan pengembangan intelijen.
Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba di lingkungannya. Ia menegaskan bahwa dukungan warga sangat penting dalam menekan peredaran narkotika.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang terus mendukung upaya kepolisian melalui laporan dan kerja sama di lapangan. Informasi yang disampaikan warga sangat membantu kami dalam mengungkap kasus ini. Polres Nganjuk akan terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkotika demi menjaga generasi muda dari ancaman narkoba,” ujar AKBP Henri.
Dalam operasi penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti. Dari tangan MR, diamankan satu plastik klip berisi sabu seberat 0,51 gram, satu bungkus rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan, satu unit sepeda motor Suzuki Satria F, dan satu unit ponsel. Sedangkan dari tersangka MF, polisi menemukan sabu seberat 0,25 gram, satu timbangan digital, alat hisap (bong), satu korek gas, satu ponsel, dan motor Honda Scoopy.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto, S.H., menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap di waktu dan lokasi yang berbeda. MR diketahui mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial E yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara MF mengaku sabu yang dimilikinya akan diedarkan di wilayah Tanjunganom.
“Dari hasil pemeriksaan, sabu milik MR didapat dari seseorang berinisial E yang masih buron. Sementara MF kami amankan saat bersiap mengedarkan sabu di wilayah Tanjunganom. Saat ini keduanya sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” terang IPTU Sugiarto.
Keberhasilan ini menjadi bukti kesigapan Satresnarkoba Polres Nganjuk dalam memberantas narkoba. Selain menangkap pelaku, polisi juga tengah mengembangkan jaringan peredaran yang menghubungkan wilayah Nganjuk dengan Kabupaten Kediri dan Jombang. Upaya ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkotika lintas daerah.
Kapolres Nganjuk menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan sosialisasi dan mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan “Lapor Kapolres Nganjuk” di WhatsApp 081151110110 serta layanan darurat 110 bebas pulsa.
“Kerja sama dengan masyarakat adalah kunci utama. Dengan informasi yang cepat dan tepat, kami bisa bergerak lebih sigap menindak pelaku narkoba di sekitar kita,” pungkas AKBP Henri.

