Dua WN Tiongkok Dideportasi dari Kediri, Imigrasi Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pelanggar Aturan
![]()
KEDIRI – Dua warga negara Tiongkok berinisial WQ dan WX akhirnya harus angkat kaki dari Indonesia. Keduanya dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri pada Jumat (10/10/2025) setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kediri karena melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kasus ini berawal dari Operasi Wirawaspada 2025 yang digelar…

