![]()
Nganjuk – Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat keras berbahaya (okerbaya) yang melibatkan seorang ibu rumah tangga. Terduga pelaku berinisial TRM (32), warga Desa Jatirejo, Kecamatan Loceret, diamankan setelah diduga mencampurkan pil LL ke dalam makanan bergedel yang dikirimkan ke Lapas Kelas IIB Nganjuk.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (25/7/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah rumah kos yang berlokasi di Lingkungan Jetis, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom. Kasus ini bermula dari laporan adanya makanan mencurigakan yang dicurigai mengandung obat keras.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menemukan bahwa bergedel tersebut telah dicampuri pil LL, jenis okerbaya yang masuk dalam daftar obat terlarang jika dikonsumsi tanpa resep. Makanan itu rencananya akan dikirim kepada salah satu penghuni Lapas Nganjuk.
“Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan obat keras berbahaya, apalagi jika sampai disisipkan dalam makanan yang ditujukan ke tahanan. Ini sangat membahayakan,” tegas Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., Sabtu (26/7/2025).
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto, S.H., menjelaskan bahwa TRM telah mengakui perbuatannya. Berdasarkan interogasi, pelaku sudah dua kali mengantarkan makanan yang mengandung pil LL ke dalam Lapas. Ini menunjukkan bahwa aksinya dilakukan secara berulang dan terstruktur.
Dalam penggeledahan di kamar kos pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Vivo Y03 warna hitam yang ditemukan di atas kasur, serta satu unit sepeda motor Honda Spacy nopol AG-4017-XG yang digunakan untuk mobilitas. Barang-barang ini kini telah diamankan sebagai barang bukti.
Lebih lanjut, TRM mengaku memperoleh pil LL dari seseorang berinisial RY, warga Desa Kecubung, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk. Saat ini, RY masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga menjadi pemasok utama okerbaya di wilayah tersebut.
Atas perbuatannya, TRM dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 204 ayat (1) atau Pasal 141 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pelaku diduga mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dan mencampur bahan berbahaya ke dalam makanan, dengan ancaman hukuman berat.
Saat ini, TRM tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Nganjuk. Sementara itu, Satresnarkoba juga mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Cabang Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyelidikan terhadap jaringan pelaku terus dilakukan, dan polisi mengimbau masyarakat untuk tidak bermain-main dengan peredaran atau penyalahgunaan okerbaya.
(ris)

