Polda Jatim Ungkap Kasus Pornografi Anak Bermotif Cemburu, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
![]()
Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur melalui Subdirektorat II Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berkaitan dengan pornografi anak. Seorang pemuda berinisial RYP (18), warga Magelang, Jawa Tengah, ditangkap pada 30 April 2025 atas dugaan menyebarkan konten asusila anak di bawah umur. Penahanan terhadap pelaku dilakukan…

