Kediri – Isu tidak transparannya penggunaan anggaran Program Indonesia Pintar (PIP) di sejumlah Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Kediri tengah menjadi sorotan publik. Masyarakat mulai mempertanyakan kejelasan pengelolaan dana bantuan pendidikan tersebut, menyusul banyaknya keluhan wali murid yang merasa tidak mendapat informasi yang jelas terkait dana yang seharusnya diterima oleh anak-anak mereka.
Menanggapi hal ini, Revi Pandega, Ketua LSM LPKM NKRI, menyatakan kegeramannya terhadap dugaan penyalahgunaan dana PIP di tingkat sekolah dasar. Menurutnya, persoalan ini tidak bisa dianggap remeh karena menyangkut hak anak untuk mendapatkan bantuan pendidikan dari pemerintah secara utuh dan adil.
“Banyak wali murid yang datang ke kami dan menyampaikan keresahan mereka. Tidak sedikit dari mereka mengaku tidak tahu-menahu soal dana PIP yang semestinya diterima. Ini menunjukkan ada masalah serius dalam hal transparansi,” ujar Revi dalam keterangannya kepada media.
Revi menduga, ketertutupan informasi ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi bisa menjadi indikasi adanya korupsi yang terstruktur, sistematis, dan masif. Ia menyoroti beberapa modus yang diduga dilakukan oleh oknum di sekolah, mulai dari penggelapan dana, pemalsuan dokumen, penyalahgunaan dana, hingga pungutan liar kepada siswa penerima bantuan.
“Dugaan kami kuat bahwa ada modus penggelapan dana PIP oleh oknum sekolah, juga pemalsuan dokumen untuk mencairkan dana. Ini bukan kejadian satu dua sekolah saja, tapi hampir merata di SD se-Kabupaten Kediri,” tegas Revi.
Sebagai langkah konkret, LSM LPKM NKRI akan segera melayangkan surat pengaduan resmi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Revi menegaskan bahwa pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan menyelidiki kasus ini secara serius dan menyeluruh.
“Kami tidak akan tinggal diam. Surat resmi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri sedang kami siapkan. Kami juga akan melaporkan hal ini ke Ombudsman Provinsi Jawa Timur, karena ini menyangkut pelayanan publik yang tidak transparan,” ungkap Revi.
Publik kini menanti, apakah Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri berani menindaklanjuti laporan ini dan memeriksa penggunaan dana PIP di seluruh SD yang ada di wilayah tersebut. Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan menjadi keharusan, agar tidak mencederai kepercayaan masyarakat dan merugikan masa depan anak bangsa.