Bedah Buku Alter Ego Listyo Sigit Presisi, Kalemdiklat Polri Tegaskan Reformasi Polri Tak Pernah Berhenti

Bedah Buku Alter Ego Listyo Sigit Presisi, Kalemdiklat Polri Tegaskan Reformasi Polri Tak Pernah Berhenti

Loading

Jakarta — Kegiatan doorstop Bedah Buku “Alter Ego Listyo Sigit Presisi: Sebuah Biografi Kebijakan” digelar di Auditorium Mutiara STIK Lemdiklat Polri, Jakarta, Rabu (4/2/2026). Acara ini menjadi ruang diskusi strategis untuk membedah gagasan, kebijakan, dan arah reformasi Polri dalam bingkai demokrasi modern.

Kegiatan tersebut menghadirkan mantan Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri, Komjen Pol Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, M.Si., serta penulis buku Prof. Hermawan Sulistyo, M.A., Ph.D., APU. Keduanya memaparkan pandangan akademis dan praktis terkait transformasi Polri yang terus berjalan.

Komjen Pol Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana menegaskan bahwa reformasi Polri bukanlah isu baru, melainkan proses perbaikan yang bersifat berkelanjutan. Menurutnya, reformasi merupakan keniscayaan dalam organisasi modern, terlebih bagi institusi kepolisian yang berhadapan langsung dengan dinamika masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa secara struktural, Polri telah memiliki perangkat khusus yang menangani agenda reformasi kelembagaan. “Kalau kita melihat kata reformasi, itu adalah upaya untuk melakukan hal yang lebih baik. Reformasi itu sesuatu yang biasa. Di bawah struktur Astamarena terdapat Kepala Biro Reformasi Polri,” ujar Komjen Pol. Chryshnanda.

Lebih lanjut, ia menilai menguatnya kembali isu reformasi Polri di ruang publik perlu disikapi secara proporsional. Menurutnya, penting untuk membedakan apakah isu tersebut lahir dari persoalan kultural internal atau justru sarat dengan kepentingan politis tertentu.

Dalam konteks negara demokrasi, Komjen Pol. Chryshnanda menekankan bahwa Polri memiliki posisi sebagai polisi sipil sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945. Posisi tersebut menegaskan peran Polri sebagai institusi penegak hukum yang bekerja untuk kepentingan masyarakat sipil.

“Dalam konteks demokrasi, polisi adalah polisi sipil. Polisi demokratis menjalankan supremasi hukum, memberikan jaminan dan perlindungan, serta bersikap transparan dan akuntabel,” tegasnya di hadapan awak media.

Ia juga menambahkan bahwa akuntabilitas Polri tidak hanya dijalankan dalam satu dimensi, melainkan secara menyeluruh, baik secara moral, hukum, administrasi, fungsional, maupun sosial. Seluruh aspek tersebut bermuara pada tujuan utama, yakni peningkatan kualitas hidup masyarakat.

“Secara konseptual, polisi adalah penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan. Penegakan hukum dilakukan untuk menyelesaikan konflik secara beradab dan mencegah konflik yang lebih luas,” pungkas Komjen Pol. Chryshnanda.

Melalui bedah buku ini, diharapkan publik memperoleh pemahaman yang lebih utuh mengenai arah kebijakan Polri di bawah konsep Presisi, sekaligus melihat reformasi kepolisian sebagai proses dinamis yang terus tumbuh seiring perkembangan demokrasi di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *