Bareskrim Polri Ungkap 5 Kasus Besar Penyalahgunaan BBM dan Gas Subsidi di Berbagai Daerah

Bareskrim Polri Ungkap 5 Kasus Besar Penyalahgunaan BBM dan Gas Subsidi di Berbagai Daerah

Loading

JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan ekonomi dengan mengungkap lima kasus besar penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi di berbagai daerah Indonesia. Pengungkapan ini dilakukan selama periode Mei hingga Juni 2025, dan menyoroti praktik ilegal yang merugikan negara serta masyarakat.

Salah satu kasus menonjol terjadi di Dusun Cangkring, Desa Sawo Cangkring, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Berdasarkan Laporan Polisi LP/A/58/V/2025/Bareskrim, pada 26 Mei 2025, penyidik menemukan praktik ilegal pemindahan isi gas LPG 3 kg bersubsidi ke dalam tabung non-subsidi berukuran 12 kg di sebuah gudang tanpa izin resmi.

Kegiatan ini dilakukan dengan menggunakan alat suntik modifikasi yang tidak memenuhi standar keamanan. Modus operandi para pelaku adalah memanfaatkan selisih harga antara tabung gas subsidi dan non-subsidi untuk meraup keuntungan secara melawan hukum. Aksi ini tidak hanya berbahaya secara teknis, tetapi juga merugikan negara dari sisi subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin.

“Dalam penggerebekan di lokasi, penyidik mengamankan berbagai barang bukti, antara lain 165 tabung gas ukuran 3 kg, 46 tabung gas ukuran 12 kg, alat suntik modifikasi, tiga unit mobil pick-up untuk distribusi, serta sejumlah dokumen penjualan,” ungkap Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.

Sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari pemilik usaha ilegal, pengawas operasional, operator pemindahan gas, hingga pembeli gas hasil penyelewengan. Penetapan tersangka ini menjadi bagian penting dari proses penegakan hukum secara menyeluruh.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Selain itu, penyidik juga menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan tersebut.

Menurut Brigjen Nunung, praktik ini sangat merugikan karena mengurangi kuota gas dan BBM subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat kurang mampu. “Tindakan ini jelas mengganggu kebijakan distribusi energi nasional yang adil dan tepat sasaran,” tambahnya.

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Bareskrim Polri dalam mendukung program pemerintah untuk memastikan subsidi energi hanya dinikmati oleh mereka yang berhak. Ke depan, Bareskrim akan terus memperkuat pengawasan dan koordinasi lintas lembaga, termasuk pelibatan aktif masyarakat dalam pengawasan distribusi energi bersubsidi.

Dengan meningkatnya kasus-kasus serupa di berbagai wilayah, kepolisian menegaskan bahwa upaya penegakan hukum tidak akan berhenti sampai para pelaku jaringan penyalahgunaan subsidi benar-benar ditindak tegas, guna menjaga ketersediaan dan keterjangkauan energi bagi seluruh lapisan masyarakat.

(ris)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *