Ayah dan Anak Tiri Kompak Curi Motor di Tulungagung, Polisi Ungkap Kronologinya

Ayah dan Anak Tiri Kompak Curi Motor di Tulungagung, Polisi Ungkap Kronologinya

Loading

TULUNGAGUNG – Tim Resmob Macan Agung dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulungagung berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan pasangan ayah dan anak tiri asal Jombang. Kedua pelaku, berinisial DY (46) dan SR (16), ditangkap setelah terbukti melakukan pencurian di tiga lokasi berbeda dalam waktu dua minggu terakhir.

Wakapolres Tulungagung, Kompol Arie Taufan Budiman, S.I.K., M.I.K., mengungkapkan bahwa ketiga lokasi pencurian tersebut berada di Desa Banjarsari, Kecamatan Ngantru; Desa Gedangan, Kecamatan Karangrejo; dan Dusun Pakuncen, Desa/Kecamatan Karangrejo. Kasus ini terungkap berkat laporan dari para korban dan penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian.

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan kesamaan pada ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan dalam setiap aksi pencurian,” ujar Kompol Arie saat konferensi pers di halaman Mapolres Tulungagung, Senin (19/5/2025).

Dalam melakukan aksinya, DY berperan sebagai eksekutor yang langsung mengambil sepeda motor, sedangkan SR bertindak sebagai pengawas situasi. Sasaran mereka adalah kendaraan yang diparkir di tempat sepi, terutama yang masih memiliki kunci tergantung di motor. Setelah berhasil, motor curian dibawa ke Jombang untuk disembunyikan atau dijual.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu (18/5/2025) sekitar pukul 15.18 WIB di Jalan masuk Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo. Saat akan diamankan, kedua pelaku sempat melarikan diri dan tidak kooperatif, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur, dibantu oleh warga sekitar.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan berbagai barang bukti, termasuk satu unit Honda Scoopy merah yang digunakan pelaku, satu BPKB kendaraan Honda Supra hasil curian, satu dompet, tas hitam, topi, sandal, uang tunai Rp 60.000, dua helm, serta satu unit HP Oppo milik pelaku.

Kompol Arie menambahkan bahwa DY merupakan residivis yang sudah pernah terlibat dalam berbagai kasus pencurian, termasuk sepeda motor dan burung di wilayah Jombang. Tidak hanya di Tulungagung, DY juga terlibat dalam tindak pencurian di wilayah hukum Polres Batu, Jombang, dan Lamongan.

Sementara itu, SR yang masih berstatus sebagai pelajar SMP, diketahui adalah anak tiri dari DY. Ia dilibatkan dalam aksi kejahatan tersebut dan diberi uang saku sekitar Rp 50.000 setiap kali membantu pencurian. Saat ini, keduanya tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polres Tulungagung mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan dan tidak meninggalkan kunci di motor, serta segera melapor jika melihat hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.

(dedie)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *