Overstay di Pare, WNA Pakistan Dideportasi Imigrasi Kediri
![]()
Kediri – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran keimigrasian. Seorang pria warga negara Pakistan berinisial AB (24), resmi dideportasi dan dikenai penangkalan masuk kembali ke Indonesia, usai kedapatan overstay selama delapan hari. AB diamankan dalam Operasi Pengawasan Keimigrasian “Wirawaspada 2025” yang digelar Imigrasi Kediri pada 15-16 Juli 2025. Operasi…

