Polri Bongkar Sindikat Judi Online Rp530 Miliar, Dua Bos Besar Dijerat UU TPPU
![]()
Jakarta — Praktik judi online kembali mencoreng wajah dunia digital Indonesia. Kali ini, Polri berhasil mengungkap jaringan besar yang mengelola transaksi haram senilai Rp530 miliar. Dua orang otak di balik sindikat ini, berinisial OHW dan H, ditangkap dan dijerat dengan pasal berat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Modusnya tidak main-main. Kedua tersangka membentuk…

