![]()
Kediri, 22 Juli 2025 — Suasana ruang rapat DPRD Kabupaten Kediri pada Selasa siang (22/7) memanas saat berlangsung audiensi antara Aliansi Masyarakat Indonesia Bersatu dengan sejumlah instansi pemerintah daerah. Audiensi ini digelar sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat terkait aktivitas penjualan minuman keras (miras) yang dilakukan oleh Cafe Alam Semesta, yang berada di tengah pemukiman warga.
Dalam pertemuan tersebut, hadir Komisi I DPRD Kabupaten Kediri, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag), Dinas Perizinan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Kesbangpol Kabupaten Kediri. Pihak Aliansi menyuarakan keresahan warga atas keberadaan kafe tersebut yang diduga menjual miras secara ilegal dan berdampak buruk terhadap lingkungan sosial, terutama anak-anak dan generasi muda.
Trio Rendrawanto, perwakilan dari Aliansi, menyampaikan bahwa pihaknya sudah pernah mengirimkan surat aduan dan menggelar audiensi awal pada 2 Juli 2025 lalu. Saat itu, Satpol PP, Disperindag, dan Kesbangpol hadir dan menyatakan akan melakukan pemanggilan serta penyegelan terhadap kafe tersebut. “Namun kenyataannya hingga kini kafe tetap beroperasi dan menjual miras,” tegas Trio dalam forum.
Ia juga menyoroti lambannya respon dari Kasatpol PP Kabupaten Kediri, yang menurutnya tidak menanggapi keluhan masyarakat maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang mencoba menghubungi. Trio menegaskan bahwa masyarakat sangat khawatir akan efek negatif penjualan miras terhadap moralitas pemuda dan potensi meningkatnya tindakan kriminal di wilayah tersebut.
Dari pihak Disperindag, dalam forum ini dinyatakan secara resmi bahwa Cafe Alam Semesta tidak memiliki izin resmi dan dikategorikan sebagai tempat usaha ilegal. “Usaha tersebut tidak terdaftar dan telah melanggar aturan perdagangan,” ungkap perwakilan Disperindag.
Menanggapi hal tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Kediri menyatakan dukungannya terhadap aspirasi masyarakat dan secara tegas meminta kepada Satpol PP agar segera mengambil tindakan tegas untuk menutup aktivitas usaha di Cafe Alam Semesta. DPRD juga menilai bahwa lambannya penindakan hanya akan memperburuk keresahan masyarakat.
Satpol PP yang turut hadir dalam audiensi akhirnya menyatakan akan segera melakukan verifikasi ulang dan dalam waktu dekat akan menurunkan tim ke lokasi untuk melakukan penutupan. Langkah ini dilakukan dalam rangka penegakan Perda serta menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.
Audiensi ditutup dengan kesepakatan bahwa pihak pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti laporan masyarakat dan memberikan laporan perkembangan kepada DPRD serta Aliansi. Masyarakat pun berharap penegakan hukum tidak berhenti hanya di ruang rapat, melainkan benar-benar diwujudkan di lapangan untuk menjamin lingkungan yang sehat dan aman dari ancaman peredaran miras ilegal.

