Tembus Jaringan Internasional, Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 21 Kg Sabu dari Timur Tengah

Tembus Jaringan Internasional, Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 21 Kg Sabu dari Timur Tengah

Loading

Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali menunjukkan taringnya dalam perang melawan narkoba. Kali ini, Polda Jatim sukses menggagalkan penyelundupan 21,3 kg sabu jaringan internasional asal Timur Tengah yang ditaksir senilai Rp22 miliar. Operasi ini tak hanya membongkar jalur pengiriman lintas pulau, tetapi juga menyelamatkan 100 ribu nyawa dari potensi kehancuran akibat narkotika.

Dua kurir, REP (38) dari Kota Batu dan W (35) asal Surabaya, diamankan di Balikpapan, Kalimantan Timur, Minggu (20/4) dini hari. Mereka membawa puluhan kotak Tupperware berisi sabu—REP menyembunyikannya dalam tas ransel hitam, sementara W menyimpannya dalam kardus coklat. Total 22 kotak, berisi sabu seberat lebih dari 21 kg.

“Awalnya ada informasi masyarakat soal pengiriman sabu dari Surabaya ke Kalimantan. Kami langsung bergerak cepat,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast. Tim sempat memburu keduanya di Pelabuhan Tanjung Perak, tapi para tersangka sudah berlayar ke Balikpapan.

Tak butuh waktu lama, penangkapan dilakukan di depan Pelabuhan Semayang, Balikpapan. Selain sabu, polisi juga menyita dua ponsel, uang tunai Rp100 ribu, dan barang-barang pembungkus. Nilai barang bukti mencapai Rp22 miliar—angka yang bisa jadi hanya sebagian kecil dari total jaringan ini.

Modus mereka terbilang canggih. Para pelaku menggunakan aplikasi terenkripsi Skred, aplikasi pesan instan yang jarang dikenal publik. “Ini jadi tantangan baru. Tapi kami terus beradaptasi dengan teknologi yang digunakan para pelaku,” ujar Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Dacosta.

REP dan W mengaku sudah beberapa kali jadi kurir, dengan bayaran Rp5–10 juta per pengiriman. Mereka berhubungan dengan seorang berinisial F, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Jalur distribusinya pun luas: dari Timur Tengah, masuk ke Indonesia via Sumatera, lalu ke Banten, Jakarta, dan akhirnya Surabaya.

Meski barang haram itu berasal dari luar negeri, penyidik masih mendalami apakah ada keterlibatan warga negara asing dalam jaringan ini, atau hanya WNI yang beroperasi di luar negeri. Penyidikan masih terus berjalan.

Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal berat dari UU Narkotika, dengan ancaman hukuman mati. Sementara itu, Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk terus memburu jaringan besar di balik operasi ini. “Ini bukan akhir, tapi titik awal pengungkapan yang lebih besar,” tutup Kombes Robert Dacosta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *