Polri Dalami Keluhan Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo, Johnny Isir Pastikan Ada Evaluasi

Polri Dalami Keluhan Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo, Johnny Isir Pastikan Ada Evaluasi

Loading

JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan akan mendalami berbagai keluhan masyarakat terkait pelaksanaan penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk keterbukaan institusi kepolisian terhadap kritik sekaligus memastikan setiap tindakan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyampaikan keprihatinannya atas keresahan yang dirasakan para santri, orang tua, pengasuh, serta keluarga besar pondok pesantren setelah peristiwa tersebut. Menurutnya, situasi yang terjadi perlu mendapat perhatian, terutama karena terdapat anak-anak dan perempuan yang berada di lokasi saat kegiatan kepolisian berlangsung.

Johnny menegaskan bahwa Polri menghormati keberadaan pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan yang memiliki peran penting dalam membina akhlak dan mengembangkan keilmuan umat. Oleh karena itu, penegakan hukum yang dilakukan kepolisian tidak boleh dimaknai sebagai bentuk pemberian stigma terhadap lembaga pendidikan Islam.

“Pertama-tama, kami menyampaikan empati yang tulus kepada para santri, orang tua, dan seluruh keluarga yang merasa terdampak. Polri menghormati pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat. Penegakan hukum tersebut tentu bukan untuk memberikan stigma,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026).

Terkait latar belakang penggeledahan, Johnny menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah, tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan yang terjadi di Desa Parangjoro, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026. Dalam perkara tersebut, penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S dan selanjutnya melakukan pencarian terhadap seorang lainnya berinisial I yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.

Meski demikian, berbagai keluhan masyarakat mengenai pelaksanaan penggeledahan tetap menjadi perhatian Polri. Johnny memastikan seluruh laporan dan informasi yang diterima akan ditindaklanjuti secara objektif dan profesional melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk melibatkan fungsi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Bahkan, peristiwa tersebut juga menjadi perhatian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Keterlibatan mekanisme pengawasan ini diharapkan dapat memastikan bahwa setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan serta menjadi bahan evaluasi apabila ditemukan hal-hal yang perlu diperbaiki.

“Kami mendengar kritik dan keluhan yang disampaikan masyarakat, dan kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi. Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Johnny.

Sebagai bagian dari tindak lanjut, Polda Jawa Tengah menyampaikan bahwa personel Polisi Wanita (Polwan) telah dilibatkan dalam kegiatan di lokasi yang ditempati sejumlah santri perempuan. Selain itu, pelaksanaan kegiatan tersebut juga disertai pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo.

Setelah seluruh proses selesai, para santri dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing pada hari yang sama. Polda Jawa Tengah juga menyiapkan pendampingan psikologis dengan melibatkan asosiasi psikologi bagi para santri yang terdampak, sebagai bentuk perhatian terhadap kondisi psikologis anak-anak setelah mengalami peristiwa tersebut.

Tidak hanya menyangkut perlindungan santri, Polri juga menindaklanjuti keluhan mengenai sejumlah barang yang dibawa dari lokasi penggeledahan. Pada 31 Oktober 2026, sejumlah barang tersebut telah dikembalikan kepada pihak kuasa hukum. Sementara barang-barang yang dinilai tidak berkaitan dengan kepentingan pembuktian perkara akan ditangani sesuai ketentuan setelah melalui pemeriksaan dan inventarisasi.

Pada tanggal yang sama, Polda Jawa Tengah juga melakukan komunikasi dengan sejumlah tokoh agama dan pengurus Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya mendengarkan aspirasi, membangun komunikasi, serta menjaga hubungan baik antara kepolisian dan kalangan tokoh agama.

Johnny kembali menekankan bahwa penegakan hukum dan keterbukaan terhadap evaluasi merupakan dua hal yang harus berjalan beriringan. Menurutnya, setiap penanganan perkara pidana harus tetap berlandaskan bukti dan ketentuan hukum, sedangkan kritik masyarakat harus diterima sebagai masukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian.

“Polri berkomitmen penegakan hukum secara profesional akan terbuka terhadap evaluasi. Kami juga memastikan perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” tuturnya.

Di sisi lain, Polri mengimbau masyarakat agar menyampaikan informasi yang faktual dan dapat dipertanggungjawabkan untuk mendukung proses penyidikan maupun pendalaman terhadap pelaksanaan penggeledahan. Masyarakat juga diharapkan memberikan ruang bagi proses hukum agar berjalan secara transparan dengan tetap memperhatikan perlindungan hak setiap pihak.

Peristiwa ini sekaligus menjadi perhatian mengenai pentingnya pelaksanaan tugas kepolisian yang tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga memperhatikan aspek kemanusiaan, perlindungan anak, serta penghormatan terhadap lembaga pendidikan keagamaan.

Polri menegaskan bahwa seluruh proses pendalaman akan dilakukan melalui mekanisme yang berlaku. Dengan demikian, penyelesaian perkara pidana maupun evaluasi terhadap tindakan personel di lapangan diharapkan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *