![]()
SURABAYA – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) Polda Jawa Timur mengungkap dugaan tindak pidana eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak di wilayah Kecamatan Puger, Kabupaten Jember. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka berinisial WJ (37) dan IM (52).
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan pelanggaran terhadap hak dan perlindungan anak. Kepolisian kini terus mendalami rangkaian peristiwa tersebut, termasuk dugaan pola eksploitasi, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, pengungkapan perkara bermula dari informasi masyarakat. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas melalui serangkaian penyelidikan hingga ditemukan indikasi dugaan eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh, ditemukan adanya dugaan eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak. Anak-anak tersebut diduga dieksploitasi untuk melayani tamu dengan tarif sekitar Rp150 ribu hingga Rp200 ribu,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (15/10/2026).
Berdasarkan keterangan kepolisian, dalam setiap transaksi tersebut para korban diduga hanya menerima sekitar Rp50 ribu. Sementara itu, sebagian uang lainnya diduga dikuasai oleh tersangka. Dugaan praktik tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara utuh mekanisme eksploitasi yang terjadi.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut meliputi satu unit telepon genggam, buku catatan, alat tes kehamilan, botol minuman kosong, dua blister pil kontrasepsi, serta hasil visum et repertum.
Dirres PPA dan PPO Polda Jatim Kombes Pol Dr. Ganis Setyaningrum, S.Si., M.H., mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pengembangan sementara, penyidik telah mengidentifikasi tujuh anak perempuan yang diduga menjadi korban. Temuan tersebut masih terus didalami untuk memastikan keseluruhan fakta dan kemungkinan adanya korban lain.
“Kami masih mengembangkan perkara ini untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam perekrutan dan eksploitasi terhadap anak,” kata Kombes Pol Ganis.
Selain mendalami dugaan tindak pidana, Polda Jatim juga berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Jember dan instansi terkait. Koordinasi tersebut mencakup pemeriksaan aspek perizinan tempat yang diduga berkaitan dengan perkara, sebagai bagian dari upaya mengungkap kemungkinan adanya pelanggaran lain.
Kombes Pol Ganis menegaskan, penanganan perkara tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab. Kepolisian juga mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak melalui pendampingan, perlindungan, dan pemulihan korban agar mereka memperoleh hak-haknya serta tidak mengalami dampak lanjutan dari peristiwa yang diduga terjadi.
Di sisi lain, penyidik masih menelusuri kemungkinan pola perekrutan korban, keterlibatan pihak lain, serta ada atau tidaknya jaringan yang lebih luas. Pendalaman ini dinilai penting untuk memastikan proses hukum berjalan berdasarkan bukti dan seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas dugaan perbuatannya, WJ dan IM diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak serta tindak pidana eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak. Status tersangka keduanya merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan, sementara pembuktian perkara akan dilakukan melalui mekanisme peradilan.
“Polda Jawa Timur berkomitmen menindak tegas setiap bentuk eksploitasi terhadap anak. Pada saat yang sama, kami memastikan hak, perlindungan, dan kepentingan terbaik bagi anak yang menjadi korban tetap menjadi prioritas,” pungkas Kombes Pol Ganis.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya peran masyarakat dalam mencegah dan melaporkan dugaan kekerasan maupun eksploitasi terhadap anak. Informasi yang disampaikan kepada pihak berwenang dapat membantu proses penanganan, dengan tetap menjaga identitas, privasi, dan kondisi psikologis anak yang diduga menjadi korban.

