Polri Tangkap DPO Judi Online di Thailand, Tersangka FP Dibawa Pulang ke Indonesia

Polri Tangkap DPO Judi Online di Thailand, Tersangka FP Dibawa Pulang ke Indonesia

Loading

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang tersangka berinisial FP yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait perkara dugaan perjudian online. FP diketahui berada di Thailand setelah sebelumnya meninggalkan Indonesia.

Penangkapan tersebut menjadi hasil kerja sama lintas negara antara Dittipidsiber Bareskrim Polri, Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Kepolisian Thailand, serta Imigrasi Thailand. Setelah diamankan, FP kemudian dibawa kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo Koes Heriyanto mengatakan, penangkapan FP dilakukan melalui koordinasi dengan sejumlah otoritas terkait. Menurutnya, kerja sama internasional menjadi bagian penting dalam memburu tersangka yang melarikan diri ke luar negeri.

“Pada malam hari ini kami dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, bersama dengan SET NCB Interpol dan tentunya dibantu oleh Imigrasi, melakukan penangkapan terhadap tersangka FP,” kata Setyo di Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Setyo menjelaskan, FP diduga terlibat dalam perkara perjudian online yang berkaitan dengan sejumlah situs internasional, yakni Empire88, 1XBET, dan AJ8KEREN. Situs-situs tersebut menawarkan berbagai permainan perjudian online, mulai dari slot, kasino hingga judi bola.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, aktivitas perjudian online pada ketiga situs tersebut memiliki perputaran uang yang cukup besar. Dalam periode Januari hingga April 2026, nilai perputaran uang yang teridentifikasi mencapai sekitar Rp1 triliun.

Pengungkapan perkara tersebut sebelumnya dilakukan Dittipidsiber Bareskrim Polri dengan menangkap lima tersangka pada 13 dan 21 Juli 2026. Dari pemeriksaan terhadap para tersangka, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan penggunaan sejumlah badan usaha dan rekening bank untuk menampung transaksi perjudian online.

“Dari hasil penyidikan, kami mendapatkan keterangan dari beberapa tersangka yang telah kami amankan terkait penyediaan PT dan rekening bank yang digunakan untuk menampung transaksi pada website perjudian online tersebut,” ujar Setyo.

Dalam perkembangan penyidikan, FP kemudian ditetapkan sebagai DPO pada 29 Juli 2026. Penyidik mengetahui bahwa tersangka telah meninggalkan Indonesia sehingga pencarian dilanjutkan melalui jalur kerja sama kepolisian dan penegak hukum lintas negara.

Upaya pelacakan terhadap FP kemudian berkembang ke sejumlah negara. Pada 10 September 2026, Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan kerja sama penyidikan dengan Atase Kepolisian RI di Singapura setelah memperoleh informasi bahwa FP sudah tidak berada di negara tersebut.

“Dari informasi yang kami dapatkan, yang bersangkutan sudah tidak berada di Singapura dan kemudian diketahui bergeser ke Thailand,” kata Setyo.

Setelah keberadaan FP diketahui di Thailand, koordinasi dilakukan dengan otoritas setempat. Pada 22 September 2026 sekitar pukul 17.30 waktu Thailand, tim Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Divhubinter Polri, Kepolisian Thailand, dan Imigrasi Thailand melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka.

“Tersangka tersebut juga melarikan diri ke luar negeri dan dengan kerja sama kami dengan pihak Thailand, kami dapat menangkap yang bersangkutan dan membawa kembali ke Indonesia,” tutur Setyo.

Saat ini FP telah berada di Indonesia dan akan menjalani proses hukum terkait dugaan keterlibatannya dalam perkara perjudian online tersebut. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara lebih rinci peran FP serta kemungkinan keterkaitannya dengan pihak lain dalam jaringan perkara tersebut.

Setyo menambahkan, pihaknya akan menyampaikan informasi lebih lengkap mengenai peran FP dalam perkara tersebut pada rilis resmi berikutnya, termasuk terkait dugaan keterlibatannya dalam aktivitas perjudian online maupun proses pelariannya ke luar negeri.

“Untuk rilis resminya nanti, kita akan jelaskan peran pelaku ini, baik dalam kooperasinya maupun pelariannya,” ujar Setyo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *