![]()
JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperkuat koordinasi dan sinergi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta Penyidik Tertentu guna mendukung penegakan hukum yang efektif, berkeadilan, dan sesuai dengan prosedur. Penguatan koordinasi tersebut menjadi salah satu fokus dalam Rapat Koordinasi Korwas PPNS Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Aula Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Rakor tersebut dibuka oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Syahardiantono, M.Si. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa koordinasi antara Penyidik Polri, PPNS, dan Penyidik Tertentu merupakan hal penting untuk menyatukan langkah dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.
Syahardiantono menyebut koordinasi diperlukan untuk mencegah terjadinya kesenjangan maupun tumpang tindih kewenangan dalam pelaksanaan penyidikan. Menurutnya, sinergi yang baik diharapkan mampu mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, memberikan kepastian hukum, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Koordinasi ini mutlak dilaksanakan guna menghindari kesenjangan dan tumpang-tindih dalam pelaksanaan tugas, demi tercapainya tujuan penegakan hukum yang berkeadilan, berkepastian hukum, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Syahardiantono.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya menjadi tanggung jawab Penyidik Polri. PPNS dan Penyidik Tertentu juga memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, posisi Polri sebagai penyidik utama diarahkan untuk menjamin efektivitas dan efisiensi proses penegakan hukum, bukan untuk mendominasi pelaksanaan penyidikan.
“Penyidik Polri, PPNS, dan Penyidik Tertentu harus selalu bersinergi dan berkolaborasi dalam melaksanakan kegiatan penyidikan,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Syahardiantono juga meminta jajaran pengemban fungsi Korwas PPNS, baik di tingkat Mabes Polri maupun kewilayahan, untuk menempatkan diri sebagai mitra strategis bagi PPNS dan Penyidik Tertentu. Peran tersebut dilakukan melalui asistensi serta pendampingan secara komprehensif dalam pelaksanaan tugas penyidikan.
Menurutnya, Rakor Korwas PPNS 2026 harus mampu membangun kesamaan pola pikir, pola sikap, dan pola tindak antara Penyidik Polri pengemban fungsi Korwas PPNS dengan PPNS yang berada di kementerian, lembaga, maupun badan. Kesamaan pemahaman tersebut penting agar kewenangan, tugas, dan fungsi masing-masing dapat dijalankan secara tepat.
“Jadikan Rakor Korwas PPNS ini sebagai ruang diskusi ilmiah dan strategis untuk merumuskan langkah konkret dalam menghadapi kompleksitas tindak pidana,” kata Syahardiantono.
Selain persoalan koordinasi, profesionalisme penyidik turut menjadi perhatian dalam rakor tersebut. Syahardiantono menekankan pentingnya peningkatan kompetensi, integritas, kepatuhan terhadap prosedur hukum, pelatihan berkelanjutan, pengawasan yang transparan, serta penerapan prinsip akuntabilitas publik dalam setiap proses penyidikan.
Ia juga mengingatkan para penyidik untuk memahami secara komprehensif pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pemahaman yang seragam mengenai aturan baru, termasuk keterkaitan hukum materiil dan hukum formil, dinilai penting untuk memperkuat posisi, peran, dan kewenangan penyidik dalam menangani berbagai tindak pidana.
Rapat koordinasi yang berlangsung selama tiga hari itu diikuti ratusan peserta yang terdiri atas Penyidik Polri dan PPNS dari tingkat pusat hingga daerah. Forum tersebut menjadi wadah untuk menyamakan persepsi sekaligus membahas berbagai persoalan yang dihadapi PPNS dalam menjalankan tugas penyidikan.
Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol. Edy Suranta Sitepu mengatakan, rakor tersebut diharapkan mampu menghasilkan solusi terhadap berbagai kendala yang dihadapi PPNS. Berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan penyidikan akan dibahas bersama melalui forum koordinasi tersebut.
“Tujuan daripada rapat koordinasi ini adalah untuk menyamakan persepsi. Sehingga nanti ada permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh PPNS, ini kita diskusikan di dalam rapat koordinasi ini,” ujar Edy.
Edy menjelaskan, peserta rakor berasal dari berbagai unsur. Di antaranya Penyidik Polri, Satpol PP dari 36 provinsi, serta PPNS tingkat pusat yang berasal dari 42 Direktorat Jenderal pada 26 kementerian.
Rakor Korwas PPNS 2026 juga menjadi momentum untuk memperkuat transformasi digital dalam mendukung pelaksanaan tugas penyidikan. Dalam kegiatan tersebut dilakukan peluncuran SISLAP sekaligus penguatan penggunaan E-PPNS sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pengelolaan administrasi penyidikan.
SISLAP atau sistem pelaporan Korwas PPNS digunakan untuk mengelola laporan dari Direktur Kriminal Khusus maupun Kasat Reskrim di jajaran Polri. Sistem tersebut mencakup pelaporan dari jajaran kepolisian hingga 508 Polres.
“SISLAP ini adalah sistem pelaporan di Korwas PPNS, yaitu untuk mengelola laporan dari para Direktur Kriminal Khusus, begitu juga dengan para Kasat Reskrim yang ada di jajaran 508 Polres,” ungkap Edy.
Sementara itu, E-PPNS digunakan untuk mendukung pengelolaan administrasi penyidikan yang dilakukan PPNS. Sistem tersebut telah terhubung dengan SPPTI sehingga proses administrasi penyidikan dapat dilakukan secara digital dan lebih terintegrasi.
Melalui penerapan sistem digital tersebut, penyampaian administrasi penyidikan kepada kejaksaan nantinya tidak lagi dilakukan secara manual. Proses administrasi akan dilakukan melalui sistem secara daring sehingga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, serta ketertiban administrasi dalam proses penegakan hukum.
Rakor Korwas PPNS 2026 diharapkan menjadi langkah strategis untuk semakin memperkuat koordinasi dan kolaborasi antara Penyidik Polri, PPNS, dan Penyidik Tertentu. Dengan sinergi yang semakin baik serta dukungan sistem digital, proses penyidikan diharapkan dapat berjalan lebih profesional, akuntabel, efektif, dan tetap berpedoman pada ketentuan hukum serta menghindari kesalahan prosedur.

