![]()
JAKARTA – Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang sebelumnya diamankan dalam pengungkapan kasus perjudian online jaringan internasional di wilayah Jakarta Barat dipindahkan ke sejumlah kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Minggu (10/05/2026). Pemindahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pendalaman kasus yang tengah ditangani aparat penegak hukum.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa proses pemindahan dilakukan secara bertahap ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian. Langkah itu bertujuan untuk mempercepat proses identifikasi dan pemeriksaan terhadap para WNA yang diduga terlibat dalam jaringan judi online internasional tersebut.
“Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo dalam keterangannya kepada media.
Dari total 321 orang yang diamankan, sebanyak 150 WNA dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim). Sementara itu, 150 orang lainnya dibawa ke Direktorat Imigrasi Pusat guna menjalani pemeriksaan administrasi dan pendalaman identitas.
Sedangkan 21 WNA lainnya ditempatkan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat untuk proses pemeriksaan tambahan. Aparat juga melakukan verifikasi terhadap dokumen perjalanan, izin tinggal, hingga kemungkinan adanya pelanggaran hukum lainnya yang berkaitan dengan aktivitas perjudian online.
Menurut Trunoyudo, penanganan perkara ini dilakukan secara simultan dan terintegrasi bersama berbagai instansi terkait, termasuk Direktorat Jenderal Imigrasi. Koordinasi lintas lembaga dinilai penting agar proses penegakan hukum dapat berjalan maksimal dan sesuai prosedur yang berlaku.
“Proses ini masih terus berjalan secara berkelanjutan dan simultan, termasuk koordinasi dengan pihak imigrasi dalam rangka pemeriksaan lanjutan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik perjudian online jaringan internasional yang beroperasi di kawasan Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan ratusan WNA dari berbagai negara yang diduga tengah menjalankan aktivitas perjudian online secara terorganisir.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena diduga melibatkan jaringan lintas negara dengan sistem operasi yang cukup besar. Selain mendalami peran masing-masing pelaku, penyidik juga terus menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk jaringan lokal yang membantu operasional perjudian online tersebut di Indonesia.
Polri menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik perjudian online yang dinilai meresahkan masyarakat serta berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang luas. Pemeriksaan terhadap para WNA tersebut masih terus berlangsung hingga saat ini.

