Menuju Hakordia 2025, DPMPTSP Kota Kediri Perkuat Komitmen Anti Korupsi Lewat Sosialisasi Hukum

Menuju Hakordia 2025, DPMPTSP Kota Kediri Perkuat Komitmen Anti Korupsi Lewat Sosialisasi Hukum

Loading


Kediri – Menyambut peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kediri menggelar sosialisasi hukum bertema “Satukan Aksi Basmi Korupsi”. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 11 November 2025, bertempat di Ruang Kilisuci Balaikota Kediri. Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Kepala DPMPTSP Kota Kediri, Edi Darmasto, S.E., Ak., CA., dan turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Dr. Raden Roro Theresia Tri Widorini, S.E., Ak., S.H., M.H.

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh perwakilan instansi yang tergabung dalam Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Kediri serta para pegawai DPMPTSP. Sebagai garda terdepan pelayanan publik, para peserta dibekali pemahaman mendalam mengenai landasan hukum tindak pidana korupsi dan berbagai bentuk pelanggaran yang berpotensi terjadi di lingkungan pelayanan pemerintahan.

Materi sosialisasi disampaikan oleh narasumber dari Polres Kediri Kota dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Keduanya menekankan pentingnya integritas, akuntabilitas, serta kesadaran hukum dalam mencegah praktik korupsi. Tujuannya adalah menumbuhkan semangat kolaborasi antar instansi untuk benar-benar menyatukan aksi dalam upaya pemberantasan korupsi.

Dalam pemaparannya, narasumber juga mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi tidak hanya mencakup penyelewengan dana, tetapi juga penyalahgunaan kewenangan, gratifikasi, dan konflik kepentingan yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan. Oleh karena itu, para pelayan publik dituntut untuk bekerja secara profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan prima.

Sinergi antar instansi pemerintah, lembaga hukum, serta seluruh unsur aparatur negara di Kota Kediri menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan pelayanan publik yang bebas dari korupsi. Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun kesadaran bersama untuk menerapkan pola pikir dan budaya kerja anti korupsi dalam setiap lini pelayanan masyarakat.

Kepala DPMPTSP Kota Kediri dalam sambutannya menyampaikan harapan besar agar sosialisasi ini mampu menjadi momentum penguatan integritas ASN dalam menjalankan tugas. Ia menegaskan bahwa pelayanan publik yang bersih dari korupsi akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan dan kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan pemerintah.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri menekankan pentingnya peran ASN sebagai pelopor budaya antikorupsi, baik melalui edukasi maupun teladan dalam penerapan nilai-nilai integritas. Ia menyebut bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga menjadi kewajiban seluruh elemen bangsa.

Dengan semangat Hakordia 2025, DPMPTSP Kota Kediri berkomitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan menjadi langkah nyata dalam mewujudkan pelayanan publik Kota Kediri yang bebas dari korupsi, sesuai dengan semangat “Satukan Aksi Basmi Korupsi”.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *