Polri Beberkan Mekanisme Lengkap Penugasan Personel di Kementerian dan Lembaga, Ini Rinciannya

Polri Beberkan Mekanisme Lengkap Penugasan Personel di Kementerian dan Lembaga, Ini Rinciannya

Loading

Jakarta — Polri memberikan penjelasan resmi mengenai komposisi dan mekanisme penugasan anggota kepolisian yang bertugas di luar struktur organisasi Polri. Penjelasan ini disampaikan Kadivhumas Polri dalam sesi doorstop di Mabes Polri pada 17 November 2025, di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap jumlah personel Polri aktif yang bekerja di berbagai kementerian dan lembaga negara (K/L).

Kadivhumas menegaskan bahwa penugasan personel Polri di kementerian atau lembaga tidak seluruhnya berada pada posisi pimpinan atau jabatan sipil strategis. Dari total ribuan personel yang tersebar di K/L, hanya sebagian kecil yang mengisi jabatan manajerial atau eselon. Selebihnya menjalankan fungsi pendukung yang selama ini dibutuhkan untuk pelayanan dan operasional lembaga.

“Yang menduduki jabatan manajerial itu sekitar tiga ratusan. Sedangkan angka 4.351 itu termasuk staf, ajudan, pengawal, dan fungsi pendukung lainnya. Jadi bukan semuanya jabatan sipil yang manajerial,” tegas Kadivhumas menjawab pertanyaan mengenai komposisi personel yang ditempatkan di luar struktur Polri.

Data resmi Polri per 16 November 2025 mencatat sekitar 300 personel yang mengisi jabatan manajerial di berbagai kementerian dan lembaga. Jabatan tersebut meliputi Eselon I.A, I.B, II.A, III.A, hingga IV.A, serta Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, Madya, dan Pratama. Penempatan ini dilakukan berdasarkan kebutuhan lembaga dan kompetensi personel yang telah melalui proses asesmen internal.

Sementara itu, sekitar 4.000 personel lainnya menjalankan jabatan non-manajerial seperti staf, asisten, koordinator, penyidik, ajudan, petugas pengamanan/pamwal, staf khusus, hingga berbagai fungsi pendukung yang membantu kelancaran tugas instansi tempat mereka bertugas. Polri menilai bahwa keberadaan personel pada jabatan-jabatan ini strategis dalam menjaga sinergi kerja antarlembaga negara.

Kadivhumas turut memaparkan mekanisme penugasan yang selama ini diterapkan. Menurutnya, penempatan anggota Polri di luar struktur tidak dilakukan secara sepihak, melainkan atas dasar permintaan resmi dari kementerian atau lembaga terkait. Permintaan tersebut kemudian diproses melalui asesmen kompetensi yang dilakukan oleh SSDM Polri.

“Penugasan anggota Polri di luar struktur dilakukan karena adanya permintaan dari kementerian atau lembaga terkait. Setelah asesmen dilakukan, baru diajukan melalui keputusan Presiden untuk jabatan tertentu,” jelas Kadivhumas.

Proses penempatan dimulai dari surat permintaan resmi K/L kepada Kapolri, yang kemudian diteruskan melalui proses asesmen kompetensi. Hasil asesmen tersebut menentukan kandidat yang paling relevan. Kandidat pilihan kemudian dihadapkan secara resmi kepada instansi pemohon sebelum diajukan untuk mendapatkan Keputusan Presiden, khususnya bagi jabatan JPT Utama dan Madya. Adapun jabatan di bawahnya ditetapkan melalui keputusan menteri atau pimpinan lembaga negara.

Dalam penjelasannya, Kadivhumas menegaskan bahwa pengisian jabatan struktural di K/L tidak bisa dilakukan hanya dengan surat internal Polri. “Keputusan untuk personel Polri duduk di kementerian/lembaga adalah dengan keputusan Presiden, bukan dengan surat penugasan Kapolri,” tegasnya.

Polri memastikan bahwa seluruh data dan mekanisme tersebut juga tengah dibahas dalam kajian oleh tim pokja yang dibentuk untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi. Melalui pembahasan ini, Polri berharap arah kebijakan ke depan semakin jelas, terukur, dan tidak menimbulkan multitafsir dalam pengaturan penugasan personel ke kementerian dan lembaga negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *