![]()
NGANJUK – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Nganjuk kembali membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil meringkus seorang pengedar sabu berinisial TS (20), warga Dusun Bulak, Desa Margopatut, Kecamatan Sawahan. Penangkapan dilakukan pada Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di wilayah Kecamatan Sawahan. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat total 3,69 gram.
Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., menyampaikan apresiasi kepada tim Satresnarkoba yang sigap menindaklanjuti laporan masyarakat hingga berhasil menangkap pelaku. Ia menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Nganjuk.
“Kami tegaskan bahwa Polres Nganjuk tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba dengan berani melapor jika mengetahui adanya indikasi peredaran,” ujar Kapolres.
Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto, S.H., menjelaskan kronologi penangkapan. Menurutnya, tersangka TS berhasil diamankan di dalam sebuah rumah di Dusun Klonggean, Desa Siwalan, Kecamatan Sawahan. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket sabu dalam plastik klip dengan berat bervariasi.
Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti berupa timbangan digital, alat bantu pakai sabu, serta sebuah ponsel yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan transaksi narkotika. Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa TS aktif dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Nganjuk.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial DB, warga Kecamatan Tanjunganom. Hingga kini, DB berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian. “Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk membongkar jaringan peredaran sabu di wilayah Nganjuk,” tegas IPTU Sugiarto.
Atas perbuatannya, TS dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti tidak ringan, yakni pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Pengungkapan kasus ini menambah panjang daftar keberhasilan Satresnarkoba Polres Nganjuk dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah hukum mereka. Kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan operasi secara masif demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika.

