28 Tersangka Aksi Anarkis di Kediri, Separuhnya Anak di Bawah Umur!

28 Tersangka Aksi Anarkis di Kediri, Separuhnya Anak di Bawah Umur!

Loading


KEDIRI – Situasi pascaaksi anarkis di Kabupaten Kediri terus bergulir panas. Polres Kediri resmi menetapkan 28 orang sebagai tersangka, usai gelombang kericuhan yang melanda sejumlah fasilitas publik dan kantor pemerintahan pada Sabtu malam (30/8/2025).

Kapolres Kediri, AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa, Selasa (2/9/2025), menegaskan langkah tegas kepolisian dalam menangani kasus ini. Dari total 123 orang yang sempat diamankan, 28 orang kini berstatus tersangka. Ironisnya, 14 di antaranya masih berusia di bawah umur, satu orang perempuan, serta empat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Seluruh pelaku, baik dewasa maupun anak di bawah umur, akan diproses hukum secara tegas. Tidak ada toleransi untuk aksi anarkis yang merugikan masyarakat luas,” tegas Kapolres.

Aksi brutal para pelaku tercatat meliputi perusakan dan pembakaran kantor Pemkab, Gedung DPRD, hingga Museum Bagawanta Bhari. Tak berhenti di situ, pos polisi di berbagai titik seperti MTMC, Pasar Lama, Katang, Jongbiru, serta Mako Polsek Ngasem, Kepung, dan Gampengrejo ikut menjadi sasaran amukan massa.

Lebih mengejutkan, polisi mendapati pelaku melakukan penjarahan barang, pencurian tiang bendera, hingga aksi melukai aparat. Beberapa orang bahkan membawa senjata tajam saat diamankan.

Hasil penindakan aparat menunjukkan betapa luasnya kerusakan yang ditimbulkan. Barang bukti yang disita meliputi wayang kenang-kenangan Bupati Kediri (Mapanji Jayabaya), sembilan monitor, laptop, lima CPU, tiga printer, tabung LPG, pakaian petugas umroh, alat penghitung uang, empat unit sepeda motor, sound system, hingga berbagai perlengkapan kantor.

Tak berhenti di angka 28, hingga Selasa siang, 26 orang tambahan kembali diamankan. Polisi kini tengah memetakan peran masing-masing dalam aksi tersebut. “Pendalaman masih berjalan, setiap individu akan dipastikan perannya,” jelas Kapolres.

Polres Kediri juga mengeluarkan imbauan terbuka kepada masyarakat. Warga yang masih menyimpan barang hasil penjarahan diminta segera menyerahkan secara sukarela ke Mapolres Kediri di Jl. PB Sudirman No. 56 Pare atau menghubungi call center 0856-9510-1452. “Kerahasiaan pelapor dijamin,” tambah Kapolres.

Di akhir pernyataannya, AKBP Bramastyo mengingatkan seluruh elemen masyarakat untuk tidak terpancing provokasi dan menjaga kondusivitas daerah. “Peristiwa ini harus jadi pelajaran. Mari kita jaga Kediri agar tetap aman dan damai,” pungkasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *