![]()
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menunjukkan dukungan penuh kepada aparat kepolisian yang terluka saat bertugas mengamankan aksi unjuk rasa. Saat menjenguk para anggota Polri yang dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (1/9/2025), Prabowo menegaskan seluruh personel yang terluka akan mendapatkan kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) sebagai bentuk penghargaan negara.
“Semua petugas dinaikkan pangkat, kenaikan pangkat luar biasa. Karena mereka bertugas di lapangan, membela negara, membela rakyat, menghadapi anasir-anasir yang jelas niatnya membuat rusuh,” tegas Prabowo.
Presiden menekankan bahwa tugas aparat adalah melindungi rakyat, termasuk demonstran yang menyampaikan pendapat dengan tertib. Ia menegaskan, kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional yang dijamin Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Namun, hak tersebut harus dijalankan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kalau demonstran murni, yang damai, justru oleh aparat harus dilindungi. Tapi kalau sudah anarkis, membakar, menyerang aparat, itu bukan demonstrasi. Itu perusuh,” ujarnya.
Prabowo juga menyoroti pentingnya disiplin dalam pelaksanaan aksi unjuk rasa. Ia mengingatkan bahwa undang-undang mengatur kewajiban mengajukan izin dan membatasi aksi hanya sampai pukul 18.00 WIB. “Undang-undang jelas mengatakan, kalau mau demonstrasi harus ada izin, dan selesai jam enam sore. Itu aturan yang wajib ditaati,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Prabowo mengungkap laporan yang ia terima terkait adanya upaya sistematis memprovokasi kericuhan. Ia menyebut ada pihak yang sengaja membawa truk berisi petasan berdaya ledak tinggi, lalu digunakan untuk menyerang aparat hingga menimbulkan luka bakar serius.
“Banyak anggota kena petasan besar, ada yang terbakar di leher, paha, bahkan ada yang luka di bagian vital. Ini jelas bukan lagi aspirasi, tapi perusakan. Niatnya sudah membakar,” ungkap Presiden dengan nada tegas.
Prabowo menegaskan, negara tidak boleh kalah oleh kelompok perusuh. Ia memastikan aparat yang terluka akan mendapatkan penghargaan, sementara para pelaku tindakan anarkis akan diproses sesuai hukum. “Polisi kita yang terluka adalah pejuang di garda depan. Negara akan hadir untuk mereka, dan hukum akan mengejar siapa pun yang ingin merusak,” tutupnya.

