![]()
Kediri – Fenomena jeratan hutang rentenir kembali memakan korban di wilayah Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Seorang warga bernama Ibu Nadya, warga Desa Bangsal, harus menanggung beban hutang yang awalnya hanya Rp700 ribu, namun membengkak hingga Rp31 juta dalam kurun waktu satu tahun. Kasus ini mencuat setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Amanat Suara Rakyat turun tangan melakukan pendampingan hukum.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 20 Agustus 2025. Dalam penuturannya, Ibu Nadya mengaku terpaksa meminjam uang kepada rentenir untuk kebutuhan mendesak keluarganya. Namun bunga tinggi yang diterapkan membuat hutangnya semakin menumpuk dari waktu ke waktu, hingga akhirnya menjadi beban berat yang tidak mampu ia lunasi.
Menyikapi hal ini, LSM Amanat Suara Rakyat bergerak cepat untuk melakukan mediasi. Perwakilan LSM, Fa’al, membawa kasus ini ke Polsek Pesantren untuk mencari jalan keluar hukum yang adil bagi korban. Kehadiran mereka diterima dengan baik oleh jajaran anggota Polsek Pesantren.
Fa’al selaku perwakilan LSM menegaskan bahwa pihaknya sangat prihatin atas kondisi masyarakat kelas bawah yang selalu menjadi sasaran empuk praktik rentenir. “Kami sangat menyayangkan kenapa masyarakat kecil terus yang menjadi korban. Mereka mencari pinjaman karena kebutuhan mendesak, namun akhirnya justru semakin terpuruk,” tegas Fa’al.
Menurut Fa’al, maraknya praktik rentenir merupakan masalah serius yang harus menjadi perhatian bersama, terutama karena banyak masyarakat yang tidak memahami risiko bunga tinggi dan terjebak dalam lingkaran hutang. LSM Amanat Suara Rakyat berkomitmen untuk terus mendampingi warga yang mengalami kasus serupa.
Polsek Pesantren menyambut baik langkah LSM tersebut dan menyatakan siap membantu mencari solusi agar kasus ini tidak semakin merugikan korban. Anggota Polsek menilai bahwa peran masyarakat sipil, khususnya LSM, sangat penting dalam memberikan pendampingan hukum dan melindungi hak-hak warga kecil.
Kasus yang dialami Ibu Nadya menjadi cermin betapa masih banyak masyarakat yang membutuhkan akses ke lembaga keuangan resmi dengan bunga terjangkau. Ketiadaan akses tersebut membuat sebagian warga memilih jalan pintas meminjam ke rentenir, tanpa menyadari konsekuensi jangka panjangnya.
Dengan adanya mediasi ini, diharapkan menjadi titik terang bagi Ibu Nadya dan warga lain yang menghadapi masalah serupa. LSM Amanat Suara Rakyat bersama Polsek Pesantren berkomitmen mengawal penyelesaian kasus ini sekaligus memberikan edukasi agar masyarakat lebih waspada terhadap bahaya pinjaman berbunga tinggi.
(Anggoro)

