Kapolres Nganjuk Imbau Warga Tidak Beri Ruang untuk Sound System yang Tidak Sesuai Aturan

Kapolres Nganjuk Imbau Warga Tidak Beri Ruang untuk Sound System yang Tidak Sesuai Aturan

Loading


Nganjuk – Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M. mengimbau masyarakat Kabupaten Nganjuk untuk tidak memberi ruang terhadap penggunaan sound system yang tidak sesuai aturan atau menggunakan pengeras suara berlebihan yang dapat menimbulkan keresahan. Imbauan ini disampaikan Kapolres saat doorstop dengan awak media pada Rabu (20/8/2025), menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Bersama Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, dan Pangdam V/Brawijaya pada 6 Agustus 2025.

Surat Edaran Bersama tersebut hadir sebagai pedoman bagi masyarakat dalam penggunaan sound system. Tujuannya adalah menjaga ketertiban umum, melindungi kesehatan masyarakat dari dampak kebisingan, serta mencegah munculnya gangguan sosial yang dapat melanggar norma agama, kesusilaan, maupun hukum.

“Penggunaan sound system harus sesuai aturan. Batasannya jelas, untuk kegiatan statis seperti panggung musik maksimal 120 dBA, sedangkan kegiatan non-statis seperti karnaval maksimal 85 dBA. Saya mengimbau agar masyarakat tidak lagi memberi ruang bagi sound system yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di Nganjuk,” tegas Kapolres Nganjuk.

Dalam aturan tersebut juga ditegaskan adanya larangan membunyikan sound system ketika melewati tempat ibadah, prosesi pemakaman, rumah sakit, maupun lembaga pendidikan. Selain itu, penyelenggara kegiatan wajib mengurus izin keramaian dari kepolisian serta menandatangani surat pernyataan tanggung jawab sebelum kegiatan berlangsung.

Kapolres menambahkan, Polres Nganjuk bersama TNI dan Satpol PP siap melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran. Sanksi yang diberikan dapat berupa penghentian kegiatan, pencabutan izin usaha, hingga proses hukum apabila ditemukan unsur penyalahgunaan seperti peredaran narkoba, minuman keras, pornografi, maupun tindakan anarkis yang merugikan masyarakat.

Di lapangan, Polres Nganjuk telah gencar melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat maupun penyelenggara acara hiburan. Para penyelenggara diminta mematuhi batas kebisingan dan memperhatikan kenyamanan lingkungan sekitar demi terciptanya suasana aman dan damai.

Sejumlah contoh sudah terjadi, di mana aparat kepolisian mendatangi kegiatan masyarakat untuk memberikan arahan langsung agar penyelenggara mengatur sound system sesuai aturan. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi konflik sosial serta menjaga kenyamanan warga sekitar lokasi kegiatan.

“Kami berharap warga Nganjuk bisa mendukung aturan ini. Hiburan boleh, tapi jangan sampai menimbulkan keresahan. Mari kita bersama-sama menjaga kondusifitas, keamanan, dan kenyamanan demi ketenteraman masyarakat,” pungkas Kapolres AKBP Henri Noveri Santoso.


(ris)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *