Kediri – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran keimigrasian. Seorang pria warga negara Pakistan berinisial AB (24), resmi dideportasi dan dikenai penangkalan masuk kembali ke Indonesia, usai kedapatan overstay selama delapan hari.
AB diamankan dalam Operasi Pengawasan Keimigrasian “Wirawaspada 2025” yang digelar Imigrasi Kediri pada 15-16 Juli 2025. Operasi ini mencakup wilayah Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Jombang, sebagai upaya memperketat pengawasan terhadap orang asing.
Masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 11 Maret 2025 dengan visa wisata, AB semula hanya punya izin tinggal selama 60 hari. Namun, saat ditemukan berada di sebuah lembaga kursus di Pare, Kediri, masa tinggalnya telah melewati batas yang diizinkan dan belum diperpanjang.
“AB langsung kami bawa ke kantor untuk pendalaman. Karena terbukti melanggar, ia dikenai tindakan pendetensian sesuai UU Keimigrasian,” ujar Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri.
Mengacu pada Pasal 78 UU No. 6 Tahun 2011, AB yang tidak membayar denda overstay akhirnya dikenai sanksi administratif berupa deportasi dan penangkalan. Ia dipulangkan menggunakan Thai Airways melalui rute Jakarta–Bangkok–Lahore.
Seluruh proses berjalan lancar dengan pengawalan petugas dan standar prosedur keamanan yang ketat. AB kini masuk daftar penangkalan dan dilarang kembali ke wilayah Indonesia dalam waktu tertentu.
Imigrasi Kediri menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen menjaga kedaulatan wilayah dan ketertiban keimigrasian, sekaligus mengingatkan warga negara asing untuk taat aturan dan memperhatikan masa berlaku izin tinggalnya.
“Kami tidak segan bertindak tegas jika ada pelanggaran. Wilayah kerja kami bukan tempat yang bebas dari hukum,” tegas Antonius.